TenggaraNews.com, KENDARI – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram (ST) Nomor : ST/1160/V/RES.1.24.2023 pada tanggal 31 Mei 2023 yang ditujukan kepada seluruh Kapolda se Indonesia.
Dimana dalam ST tersebut Kapolri memerintahkan untuk menunda proses hukum pengungkapan kasus Tindak Pidana (TP) yang melibatkan peserta Pemilu 2024 dengan alasan netralitas.
ST Kapolri tersebutpun dibenarkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan yanng menjelaskan bahwa dalam ST pada huruf C pion Empat menyabutkan bahwa proses lidik atau sidik yang diduga melakukan tindak pidana (TP) agar ditunda.
“Dan tidak ada lagi upaya pemanggilan dan upaya hukum lain yang mengarah pada persepsi mendukung salah satu peserta Pemilu atau pemilihan sanksi tahapan selesai atau pengucapan sumpah janji,” katanya saat membacakan ST Kapolri.
Lanjut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, untuk peserta Pemilu di Sultra yang sedang menjalani proses hukum akan ditangguhkan sampai pesta demokrasi 2024 selesai digelar.
“Sesuai dengan aturan undang-undang saja. Kalau aturan undang-undang dibuat begitu pada saat dia mencalon bukan bararti bahwa dia akan lepas dari tindak pidana, tetapi selama dia sedang melaksanakan itu dia ditangguhkan,” jelasnya.
“Dan selama tahapan Pemilu tidak akan diproses, setelah penetapan Pemilu nah itu baru akan di proses,” sambungnya.
Laporan: Rustam