TenggaraNews.com, KENDARI – Mantan Walikota Kendari Sulkarnain Kadir, akhirnya ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu, 23 Agustus 2023 malam.
Sebelum ditahan, Sulkarnain terlebih dahulu diperiksa penyidik dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, terkait izin Gerai Anoa Mart.
“Benar hari ini, penyidik kejaksaan tinggi Sultra melakukan penahanan kepada mantan walikota Kendari Sulkarnain,” kata Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan pada Rabu, 23 Agustus 2023
Dengan mengenakan rompi orange, Sulkarnain dibawa ke Rutan kelas IIA Kendari untuk menjalani masa penahanan 20 hari kedepan.
Pasal yang disangkakan pasal 12 ,hurup e dengan ancaman 4 tahun penjara
Untuk di ketahui, kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara menetapkan Sulkarnain kadir sebagai tersangka dalam kasus perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI) yang belakangan diketahui berubah nama menjadi Anoa Mart.
Peran eks walikota Kendari ini meminta pembiayaan kegiatan pengecetan kampung warna warni sebesar Rp 700 juta kepada Arif Lutfian Nursandi selaku manager Corcom PT MUI
Tersangka meminta pembiayaan kegiatan pengecetan kampung warna warni dan sebagai imbalan, akan di berikan izin pendirian gerai di kota Kendari. padahal, pengecetan kampung warna warni telah di biayai dengan APBD pemerintah kota Kendari tahun 2021.
Laporan : Rustam