TenggaraNews.com, KENDARI – Bupati Konawe Selatan (Konsel), Surunuddin Dangga disomasi lantaran terlilit utang miliaran rupiah. Dari surat somasi yang diterima redaksi TenggaraNews.com, somasi tersebut dilayangkan kantor pengacara dan konsultan hukum Ali Rajab, B. SH & Rekan, pada 5 Maret 2020 lalu.
Berdasarkan penjelasan dari surat somasi tersebut, diketahui Ali Rajab, B. SH dan Djoko Susilo, SH ditunjuk oleh kliennya atas nama Yusuf Contesa.
Bupati Konsel diduga belum membayarkan pinjaman dari Yusuf Contesa sebesar Rp2,5 miliar, yang dipinjam sejak 2015 lalu dengan sistem bertahap dan bervariasi.
Menanggapi somasi tersebut, Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga geram dan mengancam akan memperkarakan Yusuf Contesa atas dugaan pencemaran nama baik.
Lebih lanjut, Surunuddin Dangga juga mengaku tidak mengenal secara pribadi Yusuf Contessa, apalagi melakuan komunikasi, Ia tak pernah melakukan hal tersebut. Begitu pula soal pinjaman seperti yang disampaikan dalam somasinya melalui kantor advokat Ali Rajab dan Djoko Susilo.
Surunuddin juga menduga langkah hukum yang dilakukan Yusuf Contesa ditunggangi dengan kepentingan politik. Sebab, somasi tersebut dilayangkan di moment dirinya tengah menghadapi Pilkada untuk periode keduanya.
“Ini sangat politis, karena jelang Pilkada Konsel. Pastinya orang ini yang bernama Yusuf saya tidak kenal dan tidak pernah meminjam uang kepadanya. Untuk itu, atas somasi yang disampakan tersebut saya sudah menyampaikan kepada yang bersangkutan untuk menemui saya di Kantor Bupati Konsel di Andoolo. Tetapi hingga kini tidak pernah datang, ” katanya, saat ditemui di kediaman pribadinya di Punggolaka, Rabu 18 Maret 2020.
Kendati demikian, Surunuddin juga mengakui jika dirinya meminjam uang sebesar Rp2,5 miliar dalam perhelatan Pilkada 2015 lalu, namun hal itu mbukan kepada Yusuf, melainkan kepada mantan Wali Kota Kendari, Asrun.
Orang nomor satu di Konsel ini tak menampik, jika Yusuf Contessa pernah menemui dirinya, tapi itu terjadi ketika Ia sudah terpilih menjadi Bupati Konawe Selatan.
Dikatakannya, Yusuf menemui dirinya dengan kepentingan ikut tender proyek di Konawe Selatan. Sebagai pemerintah dan Bupati Ia menyampaikan, bahwa siapapun jika memenuhi syarakat silahkan dan boleh saja.
“Kemungkinan asalnya dari situ saat ikut tender jembatan di Aepodu tapi tidak menang, karena oleh panitia menilai jika perusahaan yang dimaksud tidak kualifife. Masa pembesian jembatan mau dikurangi besarannya. Jika dia yang menang saat itu, yakin jembatan yang dibangunnya itu tidak cukup lima tahun, ” ungkapnya.
Ditanya soal Rian yang disebut dalam surat somasi tersebut, selaku Sespri yang menerima beberapa kali pinjaman uang dari Yusuf atas namanya, Surunuddin meluruskan jika Rian bukan Sespri melainkan sopirnya.
Begitu pula soal Fatmawati Faqih yang disebut dalam surat somasi, Surunuddin memastikan tak pernah menyuruh mantan Kepala BPKAD Kota Kendari itu, untuk mengambil uang senilai Rp1 miliar kepada Yusuf Contesa.
Selain itu, Ia juga sudah menyampaikan kepada dua putranya yakni Aksan dan Adi, jika merasa pernah menerima uang dari Yusuf agar segera mengembalikannya.
Ali Rajab B, SH selaku kuasa hukum Yusuf Contesa yang dihubungi jurnalis TenggaraNews.com melalui WhatsApp mengatakan, bahwa sah-sah saja jika Surunuddin Dangga membantah semua materi somasi pihaknya, itu merupakan hak pribadinya untuk menyampaikan bantahan ke publik.
“Tidak ada masaalah kalau beliau mau membantah. Yang jelas, kami memberikan waktu selama satu minggu untuk menyelesaikan pinjamannya kepada klien kami secara baik-baik,” ungkapnya.
Laporan: Ikas