TenggaraNews.com,MUNA–Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama LBH Pekham dan LBH Muna melakukan penyuluhan pembentukan dan evaluasi sadar hukum di Desa Lagasa, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, Kamis 24 Februari 2022
Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Musba Bakri SH., MH mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan agar terbentuknya kelompok Desa Sadar Hukum (Sadarkum), untuk menekan tingkat angka kriminal yang tinggi agar bisa menurun setiap tahunnya.
Setiap setahunnya kata dia, hanya ada dua desa yang terpilih menjadi desa sadarkum diwilayah Sultra. Untuk Kabupaten Muna sendiri adalah yang pertama kalinya terpilih menjadi salah satunya, yakni Desa Lagasa.
“Setiap tahun dua desa yang terpilih. Tahun ini Kabupaten Muna dan Kepulauan Wilayah Bau-Bau, namun untuk Bau-Bau desanya belum bisa ditentukan, sebab untuk menjadi desa Sadarkum harus memenuhi syarat. Jadi kita harus kroscek terlebih dahulu apakah layak atau tidak,” ungkapnya
Alasan Kemenkumham Sultra memilih desa Lagasa, menurutnya karena mayoritas penduduknya adalah sebagai nelayan, jadi kebanyakan waktunya di habiskan dilautan sehingga kurang untuk memahami persoalan hukum.
“Jadi dengan adanya penyuluhan ini meraka bisa memahami persoalan hukum, sehingga kedepan Lagasa bisa menjadi desa percontohan di Kabupaten Muna,” ucapnya
Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Lagasa, Jumadin sangat mengapresiasi adanya kegiatan penyuluhan hukum dan pembentukan Desa Sadar Hukum. Menurutnya, imbas dari kegiatan tersebut masyarakat desa Lagasa memiliki pengetahuan tentang masalah hukum.
“Jadi kegiatan ini tidak berhenti sampai disini saja dan alhamdulillah akan disiapkan tenaga para legal disatu desa. Intinya kegiatan ini sangat baik untuk pengetahuan, apalagi desa ini akan dijadikan sebagai salah satu desa percontohan,” akunya
Ditempat yang sama Ketua LBH Pekham Muna, Muh. Aksan Akbar, SH, MH sangat mengapresiasi niat dari warga desa Lagasa yang ingin mengetahui masalah hukum.
Sebab menurutnya, tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk membangun kesadaran hukum masyarakat menjadi lebih patuh.
“Dengan mengetahui masalah hukum sehingga masyarakat akan mencegah terjadinya kasus atau pelanggaran apalagi seperti materi yang saya bawakan tadi terkait dengan KDRT,”jelasnya
Hal senada pula diungkapkan oleh ketua LBH Muna, Yohanes Simon Leda, SH, bahwa masyarakat desa Lagasa memiliki antusias untuk mendengarkan tentang persoalan-persoalan yang terjadi agar mereka tidak melakukan suatu tindak pidana.
Seperti halnya materi yang dibawakan tadi terkait narkotika, dimana wilayah Lagasa saat ini masih termasuk wilayah zona hijau dari peredaran narkotika, namun bukan berarti aman, sebab daerah pesisir merupakan salah satu wilayah paling nyaman untuk melakukan penyaluran narkotika.
“Olehnya itu, lebih dini kita sampaikan bahwa narkotika itu sangat berbahaya untuk generasi kedepan apalagi ancaman hukumannya sangat berat,”tutupnya
Penulis : Phoyo