Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Tak Miliki IPPKH, PT. KPI dan PT. Askon Leluasa Mengeruk Ore Nikel di Kawasan Hutan

Redaksi by Redaksi
April 9, 2021
in crime & Justice, Daerah
0
Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – PT. Kaci Purnama Indah (KPI) dan Astima Konstruksi (Askon) diduga kuat bersekongkol malakukan ilegal mining di Desa Morombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

PT. KPI dan PT. Askon disinyalir melakukan aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan negara, tanpa mengantongi dokumen Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Informasi yang kami himpun, PT. KPI ini mengaku sebagai pemilik IUP sedangkan PT. Askon sebagai kontraktor mining yang di berikan Surat Perintah Kerja (SPK), dan mereka menambang itu diatas kawasan hutan tanpa mengantongi dokumen IPPKH,” ungkap Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra, Hendro Nilopo, saat ditemui di salah satu hotel di Kota Kendari, Jumat (9/4).

Lebih lanjut, aktivis asal Konut ini menjelaskan, bahwa tindakan PT. KPI dan PT. Askon sangat bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, sebagaimana tertuang dalam passal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 tahun 1999, tentang Kehutanan (UU Kehutanan).

Dalam pasal tersebut dijelaskan, bahwa “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan (IPPKH), dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan”.

You Might Also Like

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Kapal Penumpang KM. Napoleon Turunkan Penumpang di Pelabuhan Ilegal

Konflik Agraria di Landono, Tanah Bersertifikat Tahun 1982 Disuruh Bayar Sampai 17,5 Juta

Heboh Smelter di Routa, Kades Lalomerui : Warga Justru Rasakan Dampak Nyata Investasi Saat Ini

Tidak hanya itu, lanjut Hendro, setelah menelusuri legalitas PT. KPI selaku pemberi Surat Perintah Kerja (SPK) kepada PT. Askon selaku kontraktor mining, tak ditemukan adanya nama PT. KPI di dalam database Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) sebagai pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Sehingga, menurut Hendro, kegiatan kedua perusahaan tersebut selain melanggar UU Kehutanan juga telah melanggar UU Minerba.

Smiley face

“Jadi, memang bukan hanya menambang di dalam kawasan hutan tanpa IPPKH, kedua perusahaan ini bahkan menambang tanpa IUP yang resmi. Sebab, PT. KPI sendiri sebagai pemberi SPK  tidak terdaftar dalam database Dirjen Minerba,” bebernya.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 158 UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang berbunyi : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Dengan demikian, pria yang populer dengan sapaan Don HN ini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) baik institusi Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra serta instansi-instansi terkait, untuk bisa bersinergi menghentikan aktivitas PT. KPI dan PT. Askon.

Don HN juga meminta APH melakukan penindakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, guna memperlihatkan eksistensi dan konsistensi penegak hukum dalam memberantas praktik ilegal mining, serta demi terciptanya penegakkan supremasi hukum yang adil dan beradab di bumi anoa.

Hingga berita ini dipublish, awak media ini belum berhasil mendapatkan akses ke pihak PT. KPI dan PT. Askon, untuk meminta klarifikasi atas dugaan ilegal mining tersebut.

Apalagi, PT. KPI selaku pemilik IUP tidak terdaftar dalam database Dirjen Minerba, sehingga sulit melacak kantor ataupun direksinya.

 

Laporan : Ikas

Post Views: 617
Previous Post

Trauma Aksi Demo, Emak-emak Pedagang Mengadu di Polsek Bondoala

Next Post

Pesta Anggaran di Balik Pandemi Covid

Redaksi

Redaksi

Related News

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

by Redaksi
April 14, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) terus mendalami kasus kematian Muh Mudatsir (Baim) dengan memeriksa sejumlah saksi....

Kapal Penumpang KM. Napoleon Turunkan Penumpang di Pelabuhan Ilegal

Kapal Penumpang KM. Napoleon Turunkan Penumpang di Pelabuhan Ilegal

by Redaksi
April 13, 2026
0

TenggaraNews. com, WAKATOBI - Kapal penumpang KM. Napoleon dengan trayek Kendari - Wd. Buri - Wanci dan sebaliknya, dinilai melakukan...

Konflik Agraria di Landono, Tanah Bersertifikat Tahun 1982 Disuruh Bayar Sampai 17,5 Juta

Konflik Agraria di Landono, Tanah Bersertifikat Tahun 1982 Disuruh Bayar Sampai 17,5 Juta

by Redaksi
April 11, 2026
0

TenggaraNews. com, KONAWE SELATAN– Konflik agraria di Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memasuki babak baru...

Heboh Smelter di Routa, Kades Lalomerui : Warga Justru Rasakan Dampak Nyata Investasi Saat Ini

Heboh Smelter di Routa, Kades Lalomerui : Warga Justru Rasakan Dampak Nyata Investasi Saat Ini

by Redaksi
April 11, 2026
0

TenggaraNews. com, KONAWE - Program perbaikan infrastruktur jalan sepanjang kurang lebih 45 kilometer di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi...

Next Post
Pesta Anggaran di Balik Pandemi Covid

Pesta Anggaran di Balik Pandemi Covid

Melihat Tradisi Kafonisino Sangia Wale-Ale

Melihat Tradisi Kafonisino Sangia Wale-Ale

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi
  • Kapal Penumpang KM. Napoleon Turunkan Penumpang di Pelabuhan Ilegal
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara