TenggaraNews.com, KENDARI – PT. Kaci Purnama Indah (KPI) dan Astima Konstruksi (Askon) diduga kuat bersekongkol malakukan ilegal mining di Desa Morombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
PT. KPI dan PT. Askon disinyalir melakukan aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan negara, tanpa mengantongi dokumen Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
“Informasi yang kami himpun, PT. KPI ini mengaku sebagai pemilik IUP sedangkan PT. Askon sebagai kontraktor mining yang di berikan Surat Perintah Kerja (SPK), dan mereka menambang itu diatas kawasan hutan tanpa mengantongi dokumen IPPKH,” ungkap Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra, Hendro Nilopo, saat ditemui di salah satu hotel di Kota Kendari, Jumat (9/4).
Lebih lanjut, aktivis asal Konut ini menjelaskan, bahwa tindakan PT. KPI dan PT. Askon sangat bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, sebagaimana tertuang dalam passal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 tahun 1999, tentang Kehutanan (UU Kehutanan).
Dalam pasal tersebut dijelaskan, bahwa “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan (IPPKH), dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan”.
Tidak hanya itu, lanjut Hendro, setelah menelusuri legalitas PT. KPI selaku pemberi Surat Perintah Kerja (SPK) kepada PT. Askon selaku kontraktor mining, tak ditemukan adanya nama PT. KPI di dalam database Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) sebagai pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Sehingga, menurut Hendro, kegiatan kedua perusahaan tersebut selain melanggar UU Kehutanan juga telah melanggar UU Minerba.
“Jadi, memang bukan hanya menambang di dalam kawasan hutan tanpa IPPKH, kedua perusahaan ini bahkan menambang tanpa IUP yang resmi. Sebab, PT. KPI sendiri sebagai pemberi SPK tidak terdaftar dalam database Dirjen Minerba,” bebernya.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 158 UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang berbunyi : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Dengan demikian, pria yang populer dengan sapaan Don HN ini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) baik institusi Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra serta instansi-instansi terkait, untuk bisa bersinergi menghentikan aktivitas PT. KPI dan PT. Askon.
Don HN juga meminta APH melakukan penindakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, guna memperlihatkan eksistensi dan konsistensi penegak hukum dalam memberantas praktik ilegal mining, serta demi terciptanya penegakkan supremasi hukum yang adil dan beradab di bumi anoa.
Hingga berita ini dipublish, awak media ini belum berhasil mendapatkan akses ke pihak PT. KPI dan PT. Askon, untuk meminta klarifikasi atas dugaan ilegal mining tersebut.
Apalagi, PT. KPI selaku pemilik IUP tidak terdaftar dalam database Dirjen Minerba, sehingga sulit melacak kantor ataupun direksinya.
Laporan : Ikas









