TenggaraNews.com, KONAWE UTARA – Meski tengah menghadapi pandemi Covid-19, namun sejumlah perusahaan tambang di Sultra masih terus melakukan aktivitas mengeruk hasil alam di bumi anoa.
Ketua Appeta, Misbah menyoroti aktivitas pertambangan ditengah wabah Covid-19, khususnya perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Blok Mandiodo, yang dinilainya tidak mematuhi maklumat pemerintah tentang Slsosial distancing maupun physical distancing.
Parahnya lagi, lima perusahaan tersebut yakni PT. Sriwijaya Raya, PT. Mugni Energi Bumi, PT. Sangia Perkasa Raya, PT. Hapar Indotek dan PT. Karya Murni Sejahtera 27 beraktivitas tanpa mengantongi dokumen RKAB.
Menurutnya, putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2014 seakan tidak memiliki kekuatan apa-apa. Pasalnya, beberapa perusahaan yang berada di blok mandiodo tumpang tindih dengan PT Aneka Tambang (Antam) TBk, yang masih aktif melakukan aktivitas pertambangan di atas IUP PT Antam Tbk, tepatnya di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konut.
Misbah menjelaskan, walaupun SK IUP PT. Mugni Energi Bumi masih aktif hingga 2031 dan belum dicabut, namun tidak serta merta PT. Mugni Energi Bumi dapat melaksanakan aktivitas pertabamngan, karena masih ada syarat dan kewajiban lainnya yang harus di penuhi.
“Yakni seperti pelaporan RKAB dan Jaminan Reklamasi (Jamrek), PT Mugni tidak ada,” tegasnya, Sabtu 2 Mei 2020.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah perusahan masih aktif melakukan aktivitas penambangan. Nampak bebearpa eksavator tengah menggali ore dan memuatkan ke truk-truk 10 roda pemuat ore nikel dari atas gunung menuju ke kapal tongkang.
Parahnya lagi, aktivitas penambangan tersebut sangat jelas dilakukan di dekat Kantor PT. Antam. Bahkan truck pemuat ore nikel kerap melintas di depan Kantor PT. Antam.
Laporan: Ikas









