TenggaraNews.com, WAKATOBI – Ada aroma ketidak netralan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Wakatobi pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wakatobi tahun 2020 lalu, pasalnya Ketua KPU Wakatobi, Abdul Rajab diduga menerima falisilatas dari salah satu kandidat.
Fasilitas tersebut adalah apartemen yang disewakan oleh salah satu kandidat saat itu, yaitu Apartemen Sudirman di Jakarta ketika proses sengketa hasil Pilkada Wakatobi di Mahkamah Konstitusi (MK) yang berlangsung pada tahun 2021.
Anggota Komisioner Divisi Penyelenggaraan Ahmad Soni, saat dikonfirmasi mengenai adanya fasilitas tersebut, membenarkan.
Ahmad Soni mengungkapkan, pada saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Ketua KPU Abdul Rajab langsung menelpon dan mengarahkan rombongan KPU Wakatobi untuk ke Apartemen Sudirman di Jakarta, karena kamar sudah di siapkan.
” Kami tinggal masuk saja, dan kerja untuk persiapan sidang. Saya juga tidak tau siapa yang bayar, karena saya tidak pernah diminta untuk bayar sewa apartemen. Tapi selama kami perjalanan dinas ke Jakarta baru kali itu nginap di apartemen, ” ungkap Ahmad Soni.
Sama halnya juga dengan Rizal, Komisioner KPU Wakatobi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, juga membenarkan saat bersengketa hasil di MK. Bahwa mereka menginap di apartemen yang sama dengan Bupati Wakatobi terpilih bersama timnya.
” Tapi kalau sewa apartemennya itu saya tidak tahu siapa yang bayar, ” cetusnya.
Senada dengan La Ode Mohamadi Komisioner KPU Wakatobi yang biasa di sapa Ode dari Divisi Perencanaan Data dan Informasi, mengatakan mengenai adanya fasilitas dari kandidat terpilih saat itu, hanya mendengar kabar saja.
Sebab saat sidang sengketa di MK, Ode tidak ikut karena kondisinya sakit ketika itu.
Namun, ia menceritakan, informasi yang diterima dari beberapa komisioner lainnya yang mengikuti sidang di MK, diketahui para rombongan menginap di apartemen Sudirman yang sudah disiapkan oleh ketua KPU kabupaten Wakatobi Abdul Rajab.
” Dan yang saya dengar mereka pak Haliana juga menginap di apartemen itu,” ujar Ode.
Padahal, sebelum komisioner dan staf KPU kabupaten Wakatobi berangkat ke Jakarta mengikuti sidang sengketa hasil Pilkada 2020 di MK, pihaknya telah melakukan rapat pleno yang hasilnya adalah, semua yang berangkat ke Jakarta baik komisioner maupun staff telah disiapkan kebutuhannya.
” Operasional seperti keperluan foto copy dan belanja bahan lainnya selama di Jakarta disiapkan tersendiri, kalau saya tidak salah ingat Rp 20 juta dan di pegang oleh salah satu staf sekretariat KPU, ” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua KPU kabupaten Wakatobi Abdul Rajab juga mengakui tinggal di Apartemen yang sama di Jakarta. Namun alasanya, karena dipanggil oleh Pengacara KPU saat itu, untuk memudahkan persiapan sidang MK.
” Kalau itu saya tidak mengetahui, karena saat itu saya dipanggil oleh pengacara yang sudah kita teken kontrak. Waktu ke Jakarta sudah ada pengacara. Waktu saya turun pengacara saya ditelpon diarahkan ke Apartemen itu, bersama rombongan supaya memudahkan dalam penyusunan jawaban dan penguatan alat bukti, ” kata Abdul Rajab pada Senin, 8 Mei 2023.
Lanjutnya, setiba di Jakarta ia bersama empat komisioner lainya langsung ke Apartemen tersebut.
Padahal faktanya saat itu, salah satu Komisioner KPU atas nama La Ode Mohamadi tidak hadir.
Abdul Rajab juga mengelak tidak melihat kandidat Cabub terpilih Haliana dan tim sebagaimana yang dilihat komisioner lainya di apartemen tempat mereka menginap.
Ketiga Komisioner yang telah diwawancarai satu persatu itu dua diantaranya mengaku melihat ada Kandidat di apartemen yang sama yang diarahkan oleh Ketua Abdul Rajab.
Informasi yang sama juga mengungkapkan, bahwa rombongan KPU Wakatobi berada di apartemen yang sama dengan salah satu kandidat ketika itu.
Aroma ketidak netralan tersebut, mengakibatkan pasangan H. Arhawi – Hardin La Omo saat itu dikalahkan oleh pasangan Haliana-Ilmiati Daud.
Saat ini Abdul Rajab masuk dalam 10 besar calon komisioner KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, tentu integritas dan keprofesiaonalan seorang penyelenggara sangat dibutuhkan dalam pesta demokrasi yang adil, jujur dan terbuka.
Laporan : Syaiful
Editor : Rustam