TenggaraNews,com, BELAWAN – Seorang dari tiga tersangka curanmor bersenjata sepesialis R4 terlihat terpincang-pincang saat Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis SH.MH memaparkan tindak pidana yang mereka perbuat.
Diketahui bahwa penyebab dari pincangnya kaki salah seorang dari tiga tersangka, karena terkena tembakan terarah ke kaki tersangka dari petugas kepolisian.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis

Pelaku di tembak di kaki sebelah kanan, dikarenakan pelaku mencoba melarikan diri saat petugas kepolisian melakukan pengembangan penyelidikan.
“Akibat mencoba melarikan diri dari petugas, petugas terpaksa menembak kaki tersangka ini, ” kata Ikhwan
Berlokasi di Mako Polres Pelabuhan Belawan, Rabu ( 07/8/2019), Ikhwan Lubis mengatakan, pelaku yang di tembak di kakinya tersebut bernama Misdi (42) warga Jalan Keluarga Link, X Medan, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang.
Selain Misdi, ada dua rekan tersangka yang ikut diamankan, Didi (36) warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dan Adi (45) warga Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Mereka bertiga di tangkap tanggal 6 Agustus 2019 sekira pukul 00:30 Wib di sebuah rumah gang palem, Desa Tani Asli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Penangkapan pelaku diawali dari laporan warga, Tim unit Reskrim Polsek Hamparan Perak, langsung menanggapi dengan sigap dan menangkap ketiga tersaka tersebut.
Barang bukti senjata

Adapun barang bukti yang ikut diamankan, satu pucuk senpi rakitan, dua pucuk softgun, satu buah kunci T, tiga gagang kunci T, dua puluh empat anak kunci T, tiga set plat nomor polisi, lima belas butir amunisi aktif, dua buah tabung gas softgun, satu buah gunting besi, satu buah alat hisap bong, dan satu unit mobil xenia.
Keterangan ketiga tersangka dari hasil introgasi, mereka mengakui senjata api rakitan tersebut diperoleh dari inisial “S” dengan cara membelinya seharga satu juta rupiah per pucuk. Para tersangka mengakui bahwa mereka telah melakukan pencurian tiga unit kendaraan R4 jenis Mitsubishi L-300 dari tempat berbeda, yang keseluruhannya masih di wilayah hukum Kabupaten Deli Serdang.
Tersangka diduga melanggar pasal 1 ayat 1 Undang undang darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara selama dua puluh tahun.
Laporan : RJ Samosir
Editor : Rustam









