Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Tim Elang Polres Kolaka Ringkus Pelaku Curanmor asal Koltim

Redaksi by Redaksi
February 20, 2020
in crime & Justice
0
Smiley face

TenggaraNews.com, KOLAKA – Tim elang anti bandit Polres Kolaka berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial S alias H (17), warga Desa Keisio, Kecamatan Lalolae, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis 20 Februari 2020 sekitar pukul 00,30 Wita.

Terduga pelaku S alias H berhasil diamankan di Desa Keisio, dan merupakan hasil penyilidikan yang dilakukan oleh tim elang anti bandit, berdasarkan laporan Polisi : LP /22/ll/2020/Res Kolaka, Selasa 18 Februari 2020, perihal tindak pidana pencurian yang terjadi di Jalan Daeng Pasau, Kelurahan Tahoa, Kabupaten Kolaka.

Smiley face

Paur Humas Polres Kolaka, Bripka Riswandi membenarkan perihal penangkapan terduga pelaku Curnamor tersebut. S alias H diketahui mencuri kendaraan roda dua milik Nurmi (24), warga Jalan Daeng Pasau Kelurahan Tahoa.

Saat dilakukan pemeriksaan, S alias H mengakui bahwa telah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor merek Yahama Fino warna biru.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah di amankan di Polres Kolaka guna penyidikan lebih lanjut.

You Might Also Like

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

Kejati Sultra Gelar Penyuluhan Hukum dan Press Gathering

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun penjara,” ungkap Riswandi.

 

Laporan : Deri

Post Views: 363
Tags: #Curanmor#Koltim#polres kolaka
Previous Post

ISSA Percayakan Indonesia Sebagai Tuan Rumah KTTI Jaminan Sosial Sedunia

Next Post

Lahan Warga Diserobot Mengatasnamakan Masyarakat Adat, Jayadin Pastikan Tak Ada Rekomendasi Dewan Adat

Redaksi

Redaksi

Related News

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

by Redaksi
March 4, 2026
0

TenggaraNews. Com, KENDARI – Kematian almarhum M. Mudatsir terus menyisakan tanda tanya. Pihak keluarga menegaskan, peristiwa yang merenggut nyawa korban...

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

by Redaksi
March 3, 2026
0

TenggaraNews. com, KENDARI — Polemik dugaan penipuan dan penggelapan yang sempat ditudingkan pada PT Swarna Dwipa Property kini memasuki babak...

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

by Redaksi
December 16, 2025
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjatuhkan vonis lima (5) tahun penjara kepada BDM...

Kejati Sultra Gelar Penyuluhan Hukum dan Press Gathering

Kejati Sultra Gelar Penyuluhan Hukum dan Press Gathering

by Redaksi
December 9, 2025
0

TenggaraNews. com, KENDARI - Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum...

Next Post
Lahan Warga Diserobot Mengatasnamakan Masyarakat Adat, Jayadin Pastikan Tak Ada Rekomendasi Dewan Adat

Lahan Warga Diserobot Mengatasnamakan Masyarakat Adat, Jayadin Pastikan Tak Ada Rekomendasi Dewan Adat

VDNI Investasi yang Tidak Menyehatkan Bagi Negara

VDNI Investasi yang Tidak Menyehatkan Bagi Negara

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Aktifitas Tambang Galian C Kembali Marak di Wakatobi
  • Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara