TenggaraNews.com, KOLAKA – Tim elang anti bandit Polres Kolaka berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial S alias H (17), warga Desa Keisio, Kecamatan Lalolae, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis 20 Februari 2020 sekitar pukul 00,30 Wita.
Terduga pelaku S alias H berhasil diamankan di Desa Keisio, dan merupakan hasil penyilidikan yang dilakukan oleh tim elang anti bandit, berdasarkan laporan Polisi : LP /22/ll/2020/Res Kolaka, Selasa 18 Februari 2020, perihal tindak pidana pencurian yang terjadi di Jalan Daeng Pasau, Kelurahan Tahoa, Kabupaten Kolaka.
Paur Humas Polres Kolaka, Bripka Riswandi membenarkan perihal penangkapan terduga pelaku Curnamor tersebut. S alias H diketahui mencuri kendaraan roda dua milik Nurmi (24), warga Jalan Daeng Pasau Kelurahan Tahoa.
Saat dilakukan pemeriksaan, S alias H mengakui bahwa telah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor merek Yahama Fino warna biru.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah di amankan di Polres Kolaka guna penyidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun penjara,” ungkap Riswandi.
Laporan : Deri