TenggaraNews.com, KENDARI – Bawaslu Muna diduga tak profesional dalam memproses laporan dugaan pelanggaran Pilkada, yang dilaporkan oleh tim pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Muna nomor urut 1, LM. Rusman Emba – Bachrun (Terbaik).
Pasalnya, Bawaslu Muna khususny pada devisi penindakan nampak mengabaikan sejumlah dugaan pelanggaran Pilkada Paslon LM. Rajiun Tumada-La Pili (Rapi), yang telah dilaporkan oleh tim terbaik.
Jubir Tim Paslon Terbaik, Darmono mengatakan, pihak Bawaslu Muna terkesan memberikan keistimewaan terhadap Paslon Rapi. Sehingga, pihaknya menduga oknum komisioner Bawaslu Muna cenderung berpihak ke Paslon tertentu alias tak netral.
Menurutnya, keistimewaan yang dimaksud ditunjukan oknum di Bawaslu Muna dengan memproses secara serius semua laporan tim Paslon Rapi, sedangkan laporan tim Paslon Terbaik tak ditindaklanjuti
Olehnya itu, Sudarmono nampak menyambangi Kantor Bawaslu Provinsi Sultra untuk mengadukan dugaan keberpihakan oknum komisioner Bawaslu Muna, seraya meminta pihak Bawaslu provinsi segera turun ke bumi sowite, guna melakukan supervisi terhadap penanganan sejumlah laporan pihaknya yang tak ditangani sebagaimana mestinya.
“Kami dari tim Terbaik datang ke sini untuk melaporkan kondisi Bawaslu Muna kepada anggota Bawaslu Provinsi Sultra, agar secepat mungkin mereka bisa cepat datang ke Muna untuk melakukan supervisi terhadap Bawaslu Muna. Terutama pada devisi penindakan pelanggaran atas nama Askar,” ujar Sudarmono saat ditemui di Kantor Bawaslu Provinsi Sultra, Kamis 12 November 2020.
Lebih lanjut, Ia menilai Askar (Bagian Penindakan Bawaslu Muna) tidak adil dan tidak cermat serta tak memahami dirinya sebagai seorang penyelenggara Pemilu, yang seharusnya bertugas mengawasi seluruh aktivitas peserta Pemilu, bukan malah cenderung menunjukan keberpihakan pada salah satu Paslon.
“Contohnya begini, ketika tim Rapi melapor, itu laporan segera ditindak lanjuti. Tapi, ketika timnya Rusmin Emba melapor itu tidak ada klarifikasi dari pada saksi, terlapor tidak dipanggil, tiba-tiba laporan dihentikan. Padahal, pada saat kita melapor itu bukti-bukti sudah ada,” ungkapnya.
Darmono menyebutkan, pihaknya melaporkan beberapa dugaan pelanggaran Pilkada, diantaranya dugaan ASN terlibat pada kampanye Paslon Rapi di Desa Lambelu, Kecamatan Pasikolage. Kemudian, ada juga pelanggaran kampanye Paslon Rapi, yang melakukan kampanye di luar jadwal.
Selanjutnya, kata dia, ada juga temuan Panwaslu Kecamatan Dohia, Rajiun berkampanye melibatkan perangkat desa. Bahkan, perangkat desa itu ikut berorasi.
“Devisi penindakan pelanggaran tidak menindak lanjuti kasus itu, ada apa sebenarnya,” katanya.
Darmono juga menegaskan, apabila pihak Bawaslu Provinsi Sultra tak menindak lanjuti aduannya itu, maka pihaknya akan menempuh upaya hukum.
Di tempat yang sama, Kordiv. SDM dan Organisasi Bawaslu Provinsi Sultra, Sitti Munadarma mengatakan, pihaknya akan segera menindak lanjuti keluhan tim Paslon Terbaik.
“Saya sudah komunikasi ke pak ketua, mungkin sebentar malam kami rapat,” katanya.
Dia juga memastikan, bahwa Bawaslu Provinsi Sultra akan turun ke Kabupaten Muna dalam waktu dekat, untuk melakukan supervisi atas sejumlah laporan dugaan pelanggaran Pilkada yang tak diproses.
“Kalau bisa besok pagi kita bisa turun ke sana (Muna),” tambahnya.
Laporan : Safrisal
Editor: Mirkas









