TenggaraNews.com, KENDARI – Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) merespon peristiwa kemanusiaan, tertahannya mayat bayi asal Kelurahan Duruka yang meninggal di RSUD Muna.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sultra, Mastri Susilo mengungkapkan, secara kelembagaan pihaknya menyampaikan keprihatinannya dan turut berbela sungkawa. Dirinya berharap, orang tua bayi dan keluarga tabah menghadapi semuanya. Hal Ini peristiwa kemanusiaan yang menyayat hati publik.
“Bicara kemanusiaan adalah terkait nurani dan mata hati, seorang bayi telat dikebumikan hanya karena tidak mampu membayar biaya di instansi pemerintah. Ini terjadi di rezim Otoda, dimana rentang kendali pelayanan publik ada di daerah,” ujar Mastri, Rabu 6 Juni 2018.
Dia juga menambahkan, berdasarkan tracking pemberitaan media, pelayanan di RSUD Muna seringkali dikeluhkan oleh penggguna layanan. Oleh karenanya, Pemda (Bupati dan DPRD) secepatnya membenahi manajemen RSUD Muna dengan mendiagnosis masalah di RSUD Muna, apakah terkait dengan manajemen , kesejahteraan pegawai atau dukungan politik anggaran dari Pemda.
“Kami mengamati Pemda Muna tidak menunjukkan keseriusan untuk membenahi pelayanan RSUD, karena itu publik tidak kaget dengan peristiwa ini, karena kejadian seperti ini bukan hal baru,” tambahnya.
Sebagi lembaga negara, kata dia, yang diberi mandat oleh UU untuk melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik, pihaknya akan meminta keterangan Bupati Muna, Ketua DPRD Muna dan Manajemen RSUD terkait dengan peristiwa ini.
Sebetulnya, lanjut Mastri, mandat UU 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, tanggung jawab peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah tidak hanya menjadi tanggung jawab bupati. Di sana juga ada tanggung jawab DPRD.
Selanjutnya, Ombudsman akan meminta keterangan dan masukan dari organisai perawat, bidan dan IDI atau kolegium dokter serta BPJS Kesehatan. Lembaga ini juga akan mendengar pendapat stakeholders kesehatan, dan akan melakukan kroscek semua hal agar diperoleh keterangan dan informasi yang kredibel.
“Kami minta Manajemen RSUD Kabupaten Muna untuk menetapkan dan mematuhi standar pelayanan, sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 15 dan 21 UU 25 thn 2009. Mengatur standar, biaya, waktu dan prosedur pelayanan. UU tersebut mengukur apakah manajemen pelayanan di instansi layanan baik atau buruk. Kita berharap kejadian seperti ini tidak terulang di masa datang,” harap Mastri Susilo.
Laporan: Ikas Cunge