TenggaraNews.com, KENDARI – Kepala Desa Sandi, Kecamatan Kalidupa Selatan, Kabupaten Wakatobi diadukan masyarakatya ke Polres Wakatobi. Masyarakat menduga, Pusnafir (Kades, red) telah melakukan tindak pidana korupsi ADD & DD tahun anggaran (TA) 2017/2018.
Masyarakat menilai, pembangunan paving blok dan pengadaan pasir tidak sesuai dengan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ). Dalam pertanggungjawaban, jenis pasir yang ditulis adalah pasir urung, namun realitanya pasir putih pantai yang dibuktikan dengan dokumentasi pekerjaan. Aduan masyarakat yang didampingi oleh salah satu LSM Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (LAI) Perwakilan DPD Sultra langsung mengajukan laporan resmi ke Polres Wakatobi, Selasa 31 Mei 2018 lalu dan di tembuskan Ke Polda Sultra, Rabu 6 Juni 2018.
Pengurus DPD LAI Sultra, Herman mengungkapkan, tembusan aduan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kades Desa Sandi, Pusnafir telah kuat menuntutnya, dan kepolisian sejatinya sesegera mungkin melakukan penahanan.
Indikasi tindak pidana korupsi yang cukup kuat misalnya ada pada pengadaan mesin pompa air listrik, yang harganya mencapai Rp 20 juta. Menurutnya, harga tersebut sangat tidak sesuai dengan kondisi barang.
“Kalau hanya mesin seperti itu, harga di pasaran cuma sampai di angka Rp 10 juta saja” bebernya saat di temui di salah satu warung kopi di Kota Kendari.
Selain itu, kata dia, pengadaan mesin genset yang harusnya hanya menghabiskan anggaran Rp3 juta, namun dalam laporan pertanggung awaban tertulis angka Rp 5 juta.
“Pokoknya, hampir semua pengadaan yang saya liat itu sangat berpotensi mark up” ujarnya.
Disebutkannya, indikasi korupsi mencapai Rp 109.802.450. Itupun belum termasuk indikasi pungutan liar yang kerap lakukan kepala desa tersebut.
“Indikasi pungli itu cukup besar, kalau kami akumulasikan mencapai Rp 443.800.000,” ungkapnya.
Dia juga menambahkan, iuran PAM desa yang rutin dipunguti pada semua masyarakat tidak memiliki dasar acuan peraturan jelas, entah itu di desa maupun tingkat kabupaten.
Di samping itu, indikasi pemalsuan tandatangan juga terjadi. Hal ini bermula dari pengakuan Tasriman selaku mantan Kepala Dusun Wande-wande yang mengetahui bahwa ada pengambilan gaji yang dilakukanya, dibuktikan dengan adanya tanda tangan pada surat tanda pengambilan gaji.
Berdasarkan penjelasan Tasriman, semenjak Agustus 2017 lalu, dirinya tidak lagi mengambil honor, namun ternyata ada yang bertanda tangan atas dirinya.
Herman selaku tim advokasi sangat menyayangkan tindakan kesewenang-wenangan Kepala Desa Sandi tersebut. Ia berharap, agar pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sultra terus memantau proses penyelidikan pihak Polres Wakatobi, agar persoalan ini dapat terselesaikan secepatnya.
Untuk di ketahui, Pusnafir secara diam diam telah mengangkat istrinya sebagai Sekretaris Desa (Senses) menggantikan Ucelin. Di sisi lain, Kades tersebut juga telah semenah-menah melakukan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
“Harusnya, Pusnafir memahami peraturan menteri dalam negeri (Mendagri) nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, dan p
Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang perangkat desa,” tambahnya.
Menurut Herman, dalam peraturan itu jelas tertulis, bahwa perangkat desa tidak bisa diberhentikan dibawa usia 60 tahun.
“Meski usia telah mencukupi usia 60 tahun, perangkat desa juga tidak serta merta di berhentikan begitu saja, tapi harus menyelesaikan masa jabatanya terlebih dulu” tutupnya.
Laporan: Ikas Cunge







