Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Masyarakat Laporkan Dugaan Korupsi ADD Kades Sandi ke Polda Sultra

redaksi by redaksi
June 6, 2018
in crime & Justice
0
Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – Kepala Desa Sandi, Kecamatan Kalidupa Selatan, Kabupaten Wakatobi diadukan masyarakatya ke Polres Wakatobi. Masyarakat menduga, Pusnafir (Kades, red) telah melakukan tindak pidana korupsi ADD & DD tahun anggaran (TA) 2017/2018.

Masyarakat menilai, pembangunan paving blok dan pengadaan pasir tidak sesuai dengan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ). Dalam pertanggungjawaban, jenis pasir yang ditulis adalah pasir urung, namun realitanya pasir putih pantai yang dibuktikan dengan dokumentasi pekerjaan. Aduan masyarakat yang didampingi oleh salah satu LSM Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (LAI) Perwakilan DPD Sultra langsung mengajukan laporan resmi ke Polres Wakatobi, Selasa 31 Mei 2018 lalu dan di tembuskan Ke Polda Sultra, Rabu 6 Juni 2018.

Pengurus DPD LAI Sultra, Herman mengungkapkan, tembusan aduan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kades Desa Sandi, Pusnafir telah kuat menuntutnya, dan kepolisian sejatinya sesegera mungkin melakukan penahanan.

Indikasi tindak pidana korupsi yang cukup kuat misalnya ada pada pengadaan mesin pompa air listrik, yang harganya mencapai Rp 20 juta. Menurutnya, harga tersebut sangat tidak sesuai dengan kondisi barang.

“Kalau hanya mesin seperti itu, harga di pasaran cuma sampai di angka Rp 10 juta saja” bebernya saat di temui di salah satu warung kopi di Kota Kendari.

You Might Also Like

Tiga Tersangka Warga Routa Ditahan Terkait Dugaan Pengrusakan Saat Demo Smelter

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Selain itu, kata dia, pengadaan mesin genset yang harusnya hanya menghabiskan anggaran Rp3 juta, namun dalam laporan pertanggung awaban tertulis angka Rp 5 juta.

“Pokoknya, hampir semua pengadaan yang saya liat itu sangat berpotensi mark up” ujarnya.

Disebutkannya, indikasi korupsi mencapai Rp 109.802.450. Itupun belum termasuk indikasi pungutan liar yang kerap lakukan kepala desa tersebut.

“Indikasi pungli itu cukup besar, kalau kami akumulasikan mencapai Rp 443.800.000,” ungkapnya.

Smiley face

Dia juga menambahkan, iuran PAM desa yang rutin dipunguti pada semua masyarakat tidak memiliki dasar acuan peraturan jelas, entah itu di desa maupun tingkat kabupaten.
Di samping itu, indikasi pemalsuan tandatangan juga terjadi. Hal ini bermula dari pengakuan Tasriman selaku mantan Kepala Dusun Wande-wande yang mengetahui bahwa ada pengambilan gaji yang dilakukanya, dibuktikan dengan adanya tanda tangan pada surat tanda pengambilan gaji.

Berdasarkan penjelasan Tasriman, semenjak Agustus 2017 lalu, dirinya tidak lagi mengambil honor, namun ternyata ada yang bertanda tangan atas dirinya.

Herman selaku tim advokasi sangat menyayangkan tindakan kesewenang-wenangan Kepala Desa Sandi tersebut. Ia berharap, agar pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sultra terus memantau proses penyelidikan pihak Polres Wakatobi, agar persoalan ini dapat terselesaikan secepatnya.

Untuk di ketahui, Pusnafir secara diam diam telah mengangkat istrinya sebagai Sekretaris Desa (Senses) menggantikan Ucelin. Di sisi lain, Kades tersebut juga telah semenah-menah melakukan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

“Harusnya, Pusnafir memahami peraturan menteri dalam negeri (Mendagri) nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, dan p
Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang perangkat desa,” tambahnya.

Menurut Herman, dalam peraturan itu jelas tertulis, bahwa perangkat desa tidak bisa diberhentikan dibawa usia 60 tahun.

“Meski usia telah mencukupi usia 60 tahun, perangkat desa juga tidak serta merta di berhentikan begitu saja, tapi harus menyelesaikan masa jabatanya terlebih dulu” tutupnya.

 

 

Laporan: Ikas Cunge

Post Views: 271
Tags: #ADD#DD#Desa Sandi#Korupsi#Wakatobi
Previous Post

Jelang Mudik Lebaran, Pj Gubernur Imbau Masyarakat Waspadai Potensi Kerawanan

Next Post

Tindaklanjuti Penahanan Mayat Bayi, Ombudsman Bakal Panggil Dirut RSUD dan Bupati Muna

redaksi

redaksi

Related News

Tiga Tersangka Warga Routa Ditahan Terkait Dugaan Pengrusakan Saat Demo Smelter

Tiga Tersangka Warga Routa Ditahan Terkait Dugaan Pengrusakan Saat Demo Smelter

by redaksi
May 22, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Tiga warga Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, yang ditahan di Polda Sultra bukan bentuk kriminalisasi, sebagaimana isu yang...

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

by redaksi
April 29, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Pendiri Yayasan Institut Agama Islam (IAI) Rawa Aopa AA akhirnya buka suara terkait dugaan penipuan yang melibatkan...

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

by redaksi
April 21, 2026
0

TenggaraNews. com, WAKATOBI - Penyidik Polsek Kaledupa, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai tidak profesional menangani laporan dugaan tindak...

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

by redaksi
April 14, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) terus mendalami kasus kematian Muh Mudatsir (Baim) dengan memeriksa sejumlah saksi....

Next Post
Tindaklanjuti Penahanan Mayat Bayi, Ombudsman Bakal Panggil Dirut RSUD dan Bupati Muna

Tindaklanjuti Penahanan Mayat Bayi, Ombudsman Bakal Panggil Dirut RSUD dan Bupati Muna

Proyek Pembangunan Pelosika Dihapus, Ridwan Bae Segera Surati Presiden

Anggota Komisi V DPR RI Kunker Spesifik di Sultra, Begini Rangkaian Kegiatannya

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Dari Daratan ke Kepulauan, Sulawesi Tenggara Siap Miliki 15 Satuan Pendidikan Widyalaya
  • Tiga Tersangka Warga Routa Ditahan Terkait Dugaan Pengrusakan Saat Demo Smelter
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara