TNC, KENDARI – Sebanyak 9.324 obat dan makanan ilegal berbagai macam merek dimusnahkan Balai Pengawas Obat dan makanan (BPOM) Kota Kendari, Rabu 4 Oktober 2017 di Kantor BPOM. Dari ribuan produk terlarang tersebut, obat golongan G sejenis tramadol mendominasi, yakni sekitar 2970 strip.
Kepala BPOM Kota Kendari, Adilla Pababbari menyebutkan, ribuan produk makanan dan kesehatan ilegal yang dimusnahkan, merupakan hasil dari operasi pihaknya yang dilaksanakan sejak 2016 hingga per September 2017.
Adilla juga menambahkan, pihaknya terus berupaya semaksimal mungkin melakukan pengawasan, agar bisa mengantisipasi peredaran produk ilegal di pasaran, yang bisa berdampak pada kesehatan masyarakat selaku konsumen. Olehnya itu, pemusnahan ini merupakan bagian dari rangkaian aksi penolakan terhadap perdaran obat terlarang.
“Yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia,” jelasnya.
Adilla mengatakan, dari ribuan produk yang dimusnahkan tersebut, nilai materilnya mencapai Rp 256 juta lebih.
Obat – obatan ini kita sita dari berbagai tempat, seperti lapak – lapak yang menjual di pasar tradisional,” katanya.
Laporan: Ikas Cunge