TenggaraNews.com, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) irit bicara soal penyegelan 22 alat berat di terminal khusus (Tersus) atau jetty milik PT. Paramitha Persada Tama, di Desa Boenaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Kepala Bidang Humas Polda Sultra, AKBP La Ode Proyek yang dikonfirmasi via WhatsApp hanya membenarkan perihal penyegelan alat berat milik perusahaan tambang tersebut.
“Betul. Masih sebatas mengamankan saja untuk dilaksankan proses penyelidikan yang berdasarkan dari aduan,” ujar AKBP La Ode Proyek, Kamis 2 April 2020.
Ditanya soal nama perusahaan pemilik alat berat tersebut, Kabid Humas masih enggan menyebutkannya.
“Untuk mengetahui siapa pemiliknya, masih dalam proses,” tambahnya.
Begitu pula saat ditanya soal materi aduan yang diterima pihak Polda Sultra, sehingga tim Krimsus Polda Sultra melakukan penyegelan, AKBP La Ode Proyek juga masih enggan menjelaskan secara detail.
“Itu ranah penyidik,” singkatnya.
Laporan : Ikas









