TenggaraNews.com, KOLAKA – Tahapan pendadaftaran calon legisatif (Caleg) yang di buka oleh pihak Komsisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) sejak 4 Juli 2018 lalu, sudah resmi berakhir kemarin, Selasa 17 Juli 2018. Sebanyak 14 Partai tercatat ikut mendaftarkan bakal Calegnya di Kantor KPUD Kabupaten Kolaka.
Namun, dari ke 14 Parpol yang telah mendaftarakan Calegnya tersebut, terdapat seorang salah satu Parpol yang tidak memenuhi kuota Dapil, yakni dari Partai Demokrat. Hal tersebut di kemukakan oleh Ketua Komosioner KPUD Kabupten Kolaka, Nur Ali. Dia mengungkapkan, hal itu ditemukan setelah melalui tahapan verifikasi faktual dari penyelenggara.
“Sejak dibukanya tahapan pendaftaran, hingga saat ini semua Parpol yang ada di Kabupaten Kolaka sudah melakukan pendaftaran untuk Calegnya, dan semua di anggap telah terpenuhi
dalam tahapan verifikasi. Namun, ada satu Partai yang tidak memenuhi kuota, yakni Partai Demorat,” jelas Ketua KPUD Kabupaten Kolaka, Rabu 18 Juli 2018.
Meskipun demikian, hal tersebut masih dalam pembenahan, karena masih ada proses perbaikan.
“Semuanya partai sudah masuk, dan syarat pencalonan sudah terpenuhi, sehinga di anggap tidak ada masalah. Hanya saja, memang masih ada salah satu partai yang kuota Dapilnya tidak terpenuhi, dan tahapan pendaftarannya sudah berakhir,” jelasnya.
Laporan: Miswan Okyl