TenggaraNews.com, LANGARA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) telah usai melakukan Pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten.
Namun demikian, KPUD Konkep masih menunggu surat putusan dari KPU RI , terkait ada dan tidak adanya daerah yang memiliki sengkete saat Pilkada 9 Desember 2020 lalu, untuk kemudian ditetapkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Konkep terpilih.
“Kami masih menunggu informasi dari KPU RI jika tidak ada sengketa di Mahkama Konstitusi, kami akan menunggu surat KPU RI selanjutnya untuk penetapan pasangan calon terpilih,” kata Iskandar saat di konfirmasi. Rabu 16 Desember 2020.
Iskandar juga menjelaskan sesuai mekanisme jika tidak ada gugatan selama kurun waktu 3 hari, setelahl rapat pleno rekapitulasi dilaksanakan dan setelah KPU RI mengeluarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), maka seluruh KPUD yang melaksanakan Pilkada serentak tahun ini akan mendapat surat dari KPU RI terkait daftar Daerah yang memiliki sengkete dan yang tidak memiliki sengketa dari Mahkama Konstitusi (MK).
“Maka kami punya kewajiban untuk menetapkan pasangan calon itu paling cepatnya 5 hari setelah keluarnya surat dari KPU RI ini terkait persoalan Kabupaten-Kabupaten mana saja yang yang tidak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi. Jika ada dan tidak adanya sengketa di Mahkamah Konstitusi, kami punya waktu 5 hari,” jelasnya.
Lebih jauh, dirinya juga mengungkapkan meskipun telah beredar informasi terkait tidak adanya potensi gugatan, namun KPUD Konkep masih tetap harus menunggu surat resmi terkait penetapan siapa Paslon terpilih.
“Kami punya waktu 5 hari untuk menunggu surat dari KPU RI, itu sesuai dengan PKPU nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan pelaksanaan Pilkada,” tutupnya.
Laporan : Ivhan









