Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Dugaan Korupsi Badwitch Konut, Begini Pembelaan Kuasa Hukum Muliati Mansyur

Redaksi by Redaksi
November 29, 2017
in crime & Justice
0
Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan bandwicth jaringan internet, di lingkup Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kolaka Utara (Kolut) tahun 2009 lalu, oleh terdakwa Muliati Mansyur selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), kini memasuki agenda sidang pembelaan oleh Kuasa Hukum terdakwa, yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor/PHI Klas I A Kendari, Rabu 29 November 2017.

Dalam pembelaan terdakwa yang dibacakan oleh Kuasa Hukumnya, Abdul Razak SH menjelaskan, agar majelis hakim mempertimbangkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolut terhadap kliennya.

“Dalam pembelaan kami selaku Kuasa Hukum terdakwa, sekiranya majelis hakim dapat membebaskan klien kami dari segala tuntutan JPU, ” ungkapnya di persidangan, Rabu 29 November 2017.

Ditemui usai persidangan, Razak mengungkapkan, JPU yang menuntut kliennya satu tahun enam bulan penjara itu dalam dakwaan subsider. Selaku kuasa hukum terdakwa, dirinya pun masih pertanyakan status kliennya yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

“Jadi tuntutan JPU satu tahun enam bulan itu masuk dalam dakwaan subsider, kalau dakwaan primer nya itu jaksa bebaskan. Namun, sebelumnya dalam pemeriksaan Polda Sultra juga telah menyatakan bahwa klien saya tidak bersalah, kemudian nanti di Kejati baru dirubah status dari saksi sebagai tersangka, padahal yang ditetapkan sebagai tersangka itu hanya dua orang, yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kontraktornya, ” beber Razak kepada awak media TenggaraNews.com.

You Might Also Like

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

Smiley face

Setelah mendengarkan pembacaan pembelaan terdakwa melalui kuasa hukumnya. Majelis Hakim Andry Wahyudi SH yang memimpin jalannya persidangan tersebut memberikan waktu satu minggu, untuk jaksa mengajukan dakwaan tanggapan atas pembelaan terdakwa.

“Untuk JPU, kami kasih waktu satu minggu, tepatnya Rabu tanggal 6 Desember 2017 mendatang, untuk menyiapkan tanggapan pembelaan terdakwa (Replik). Dan untuk sidang hari ini kami tunda minggu depan, ” jelasnya.

Kasus tersebut bermula saat adanya surat perjanjian pekerjaan (kontrak), nomor: 10/KONTVSAR/CAPIL/APBD/2009 tanggal 19 November 2009, yang dibuat oleh terdakwa Muliati Mansyur dengan nilai kontrak sebesar Rp 405.350.000 ,dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 27 hari yang ditandatangani bersama dengan Sucipto Warso, selaku Direktur CV Gelora Sri Kendari.

Selain itu, Sucipto juga telah menandatangani surat perintah prmbayaran 100 persen, sebagaimana yang tertuang pada SK nomor: 024/SPM/2009 tertanggal 16 Desember 2009, yang menjadi dasar pencairan dana kegiatan secara keseluruhan, yakni sebesar Rp 110.291.000 dari anggaran yang tersedia sebesar Rp 368.500.000 setelah pengurangan pajak PPN 10 persen.

Akibat adanya penyimpangan dalam proyek tersebut, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra, negara mengalami kerugian sebesar Rp 258.208.000-.

 

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Ikas Cunge

Post Views: 764
Tags: #Disdukcapil#kolaka utara#korupsi bandwitch#pengadilan
Previous Post

Kasus Novel, PMJ Terima Ratusan Panggilan dan Pesan Melalui Hotline

Next Post

Buang Limbah di Kali, Pemilik Truck Kena Denda Rp 50 Juta

Redaksi

Redaksi

Related News

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

by Redaksi
April 29, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Pendiri Yayasan Institut Agama Islam (IAI) Rawa Aopa AA akhirnya buka suara terkait dugaan penipuan yang melibatkan...

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

by Redaksi
April 21, 2026
0

TenggaraNews. com, WAKATOBI - Penyidik Polsek Kaledupa, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai tidak profesional menangani laporan dugaan tindak...

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

by Redaksi
April 14, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) terus mendalami kasus kematian Muh Mudatsir (Baim) dengan memeriksa sejumlah saksi....

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

by Redaksi
March 4, 2026
0

TenggaraNews. Com, KENDARI – Kematian almarhum M. Mudatsir terus menyisakan tanda tanya. Pihak keluarga menegaskan, peristiwa yang merenggut nyawa korban...

Next Post
Buang Limbah di Kali, Pemilik Truck Kena Denda Rp 50 Juta

Buang Limbah di Kali, Pemilik Truck Kena Denda Rp 50 Juta

Terdakwa Dugaan Korupsi Wifi Konut Jalani Sidang Perdana

Terdakwa Dugaan Korupsi Wifi Konut Jalani Sidang Perdana

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri
  • Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara