TenggaraNews.com, KENDARI – Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan bandwicth jaringan internet, di lingkup Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kolaka Utara (Kolut) tahun 2009 lalu, oleh terdakwa Muliati Mansyur selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), kini memasuki agenda sidang pembelaan oleh Kuasa Hukum terdakwa, yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor/PHI Klas I A Kendari, Rabu 29 November 2017.
Dalam pembelaan terdakwa yang dibacakan oleh Kuasa Hukumnya, Abdul Razak SH menjelaskan, agar majelis hakim mempertimbangkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolut terhadap kliennya.
“Dalam pembelaan kami selaku Kuasa Hukum terdakwa, sekiranya majelis hakim dapat membebaskan klien kami dari segala tuntutan JPU, ” ungkapnya di persidangan, Rabu 29 November 2017.
Ditemui usai persidangan, Razak mengungkapkan, JPU yang menuntut kliennya satu tahun enam bulan penjara itu dalam dakwaan subsider. Selaku kuasa hukum terdakwa, dirinya pun masih pertanyakan status kliennya yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
“Jadi tuntutan JPU satu tahun enam bulan itu masuk dalam dakwaan subsider, kalau dakwaan primer nya itu jaksa bebaskan. Namun, sebelumnya dalam pemeriksaan Polda Sultra juga telah menyatakan bahwa klien saya tidak bersalah, kemudian nanti di Kejati baru dirubah status dari saksi sebagai tersangka, padahal yang ditetapkan sebagai tersangka itu hanya dua orang, yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kontraktornya, ” beber Razak kepada awak media TenggaraNews.com.
Setelah mendengarkan pembacaan pembelaan terdakwa melalui kuasa hukumnya. Majelis Hakim Andry Wahyudi SH yang memimpin jalannya persidangan tersebut memberikan waktu satu minggu, untuk jaksa mengajukan dakwaan tanggapan atas pembelaan terdakwa.
“Untuk JPU, kami kasih waktu satu minggu, tepatnya Rabu tanggal 6 Desember 2017 mendatang, untuk menyiapkan tanggapan pembelaan terdakwa (Replik). Dan untuk sidang hari ini kami tunda minggu depan, ” jelasnya.
Kasus tersebut bermula saat adanya surat perjanjian pekerjaan (kontrak), nomor: 10/KONTVSAR/CAPIL/APBD/2009 tanggal 19 November 2009, yang dibuat oleh terdakwa Muliati Mansyur dengan nilai kontrak sebesar Rp 405.350.000 ,dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 27 hari yang ditandatangani bersama dengan Sucipto Warso, selaku Direktur CV Gelora Sri Kendari.
Selain itu, Sucipto juga telah menandatangani surat perintah prmbayaran 100 persen, sebagaimana yang tertuang pada SK nomor: 024/SPM/2009 tertanggal 16 Desember 2009, yang menjadi dasar pencairan dana kegiatan secara keseluruhan, yakni sebesar Rp 110.291.000 dari anggaran yang tersedia sebesar Rp 368.500.000 setelah pengurangan pajak PPN 10 persen.
Akibat adanya penyimpangan dalam proyek tersebut, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra, negara mengalami kerugian sebesar Rp 258.208.000-.
Laporan: Ifal Chandra
Editor: Ikas Cunge