TenggaraNews.com, KENDARI – Pasca disoroti Ketua Granat Kota Kendari, soal dua penari seksi Liquid Clarion positif Narkoba yang dibebaskan, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) langsung mengklarifikasi hal tersebut.
Humas BNNP Sultra, Adisak menerangkan, bahwa kedua penari tersebut beserta dua orang lainnya yang diamankan saat Razia Cipkon oleh Polda Sultra dan BNN, memang sudah dibebaskan meski berdasarkan tes urine keempatnya positif menggunakan Narkoba jenis Shabu. Sebab, mereka menjalani rehabilitasi jalan.
“BNNP pada saat itu bertugas sebagai tim pemeriksa urine. Dari empat orang diamankan, satu diantaranya laki-laki di temukan di karaoke Nav, 3 lainnya perempuan dan merupakan talent Liquid. Dua positif Shabu dan 2 ladies positif Benzo. Yang terindikasi positif Shabu ini kita bawa dulu ke Polda untuk dilakukan pendalaman, penyidikan, sementara 2 lainnya diserahkan ke BNN,” ungkapnya, saat ditemui awak media , Rabu 27 Desember 2017.
Ditambahkan Adisak, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, kedua talent Liquid ini boleh bekerja dengan status rehabilitasi jalan. Sementara, dua orang lainnya menurut Adisak, kini dalam penanganan Polda Sultra.
“Jadi yang duanya sudah diserahkan ke kita untuk pemantauan selanjutnya dengan rawat jalan. untuk sementara, yang positif Benzo diwajibkan lapor dengan rehabilitasi jalan di Klinik Pratama BNNP Sultra, sekurang-kurangnya 8 kali pertemuan. Kalau dia serius mengikuti proses rawat jalan ini, dia bisa saja pulih, setelah itu keduanya masih harus mengikuti tahapan pasca rehabilitasi,” urainya.
Kendati demikian, Adisak tidak menampik masih adanya kesulitan untuk melakukan pengawasan penuh terhadap penyalahguna barang haram tersebut.
“Kita tidak bisa mengawasi setiap saat, makanya kita sering melakukan razia, kalau sampai kedapatan lagi, kita assesment lagi lebih lanjut. Bahkan ada beberapa orang yang putus rehab lalu kembali mengulangi, kita juga masih kekurangan SDM dan masih terbatas di alat medis untuk tes urine ini,” ungkapnya.
Untuk diketahui, dua penari Liquid yang terjaring dalam razia Cipkon beberapa waktu lalu, terindikasi memakai obat penenang yang terkandung dalam senyawa Benzodiazepin. Senyawa ini kerap digunakan untuk mengatasi gangguan tidur (obat penenang), gangguan kecemasan dan gangguan suasana hati. Benzodiazepin ini memiliki efek sedatif atau menenangkan. Obat-obatan inilah yang digunakan oleh dua talent tersebut.
Alasan BNNP tidak melakukan rehabilitasi inap terhadap dua penari seksi tersebut, karena keduanya membawa serta resep dokter. Sementara 2 orang lainnya yang terdeteksi positif sebagai pengguna Narkoba jenis Shabu, juga direhabilitasi jalan tanpa penangkapan dengan dalih tidak ditemukannya barang bukti.
“Ke empat orang ini memang tidak terbukti membawa paket obat-obatan, makanya tidak ditangkap. Karena itu, dari Assesment Polda dan jajaran yang terlibat, keempatnya dibebaskan dengan syarat rehabilitasi jalan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Granat Kendari, Hendrawan mengaku heran dengan keputusan BNNP, yang membebaskan dua talent D’Liquid Clarion Kendari tersebut. Pasalnya, berdasarkan penelusuran lembaga yang dipimpinnya itu, hasil tes urin kedua dancer yang diamankan saat operasi cipta kondisi (Cipkon) beberapa hari lalu, dinyatakan positif menggunakan Narkoba.
“BNN harus bisa menjelaskan ke publik, terkait alasan mereka membebaskan kedua talent THM tersebut. Padahal, hasil tes urine jelas-jelas dinyatakan positif,” tegas Hendrawan kepada awak media, Minggu 24 Desember 2017.
Dijelaskannya, beberapa kasus yang sama di sejumlah daerah, pengguna barang haram tersebut selalu diberikan sanksi sesuai dengan prosedur yang ada.
“Nanti, saya akan coba pertanyakan kepada BNNP, soal alasan mereka membebaskan keduanya,” jelas anggota KNPI Sultra itu.
Hendrawan juga memberikan contoh, seperti kasus yang dialami oleh kebanyakan artis di Jakarta. Biasanya, akan ada proses rehabilitasi jika yang bersangkutan dinyatakan positif menggunakan Narkoba jenis apapun.
“Misalnya kasus Raffi Ahmad, meski yang digunakannya belum masuk dalam daftar Narkoba yang diatur dalam UU, tapi kan dia tetap menjalani semua proses seperti rehabilitasi,” ujarnya.
Laporan: Ikas Cunge









