TenggaraNews.com, KOLAKA – Bupati Kolaka, Ahmad Safei menegaskan, hingga saat ini tak ada kawasan yang berstatus tanah adat di Bumi Mekongga, seperti yang diklaim sekelompok orang dengan mengatasnamakan masyarakat adat Mekongga, kemudian melakukan penyerobotan dan pengrusakan tanaman milik warga Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada.
“Nggak ada (tanah adat),” tegas Ahmad Safei kepada awak media, saat di temui di Kantor Camat Polinggona, Senin 17 Februari 2020.

Terkait SK nomor nomor 188.45/007/2016, tentang pembentukan tim penanganan konflik di Kecamatan Tanggetada yang ditandatangani pada 11 Januari 2016, Bupati Kolaka memastikan tak ada perintah penggusuran terhadap lahan bersertifikat milik warga.
Ditambahkannya, jika ada kelompok ataupun individu yang menjadikan SK tersebut sebagai dasar dan alibi untuk menyerobot lahan yang memiliki alas hak, maka pihak-pihak tersebut hanya memanfaatkan SK itu untuk menguasai tanah milik warga dengan cara melanggar aturan.
“Namanya penyerobotan melanggar hukum dong,” ujarnya.
Terkait status tanah adat, lanjut Ahmad Safei, hingga saat ini pihaknya belum pernah mengeluarkan regulasi penunjukan posisi tanah adat ataupun ulayat.
Untuk diketahui, polemik penyerobotan lahan yang dilakukan sekelompok orang diduga mafia tanah di Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka terus terjadi.
Meski kasus tesebut sudah dilaporkan ke pihak kepolisian, namun hingga saat ini, para terduga pelaku itu nampak masih leluasa melakukan aksinya.

Berdasarkan pantauan jurnalis TenggaraNews.com di lapangan, sejumlah lokasi milik warga yang telah bersertifikat dan memiliki alas hak lainnya nampak bersih, pasca digusur menggunakan dua alat berat yang dikabarkan milik PT. Dewi Jaya.
Nampak juga lahan-lahan tersebut sudah di kavling dan di tanami pohon pisang. Bahkan, lahan yang diserobot itu dikabarkan telah dijual para penyerobot kepada orang lain.
Berdasarkan penelusuran awak media, dari sejumlah laporan di Polsek Watubangga, Polres Kolaka dan Polda Sultra, terdapat beberapa nama sebagai pihak terlapor, diantaranya Arnol Sundusing (ASN di Dinas Kehutanan), Supriadi (LSM), Taslim (Kepala Dusun), Lena (Guru), Darmin (Mahasiswa Fakultas Hukum USN) dan Budiman.
Laporan: Ikas