TenggaraNews.com, WAKATOBI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak menganggap masalah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 berbeda yang ditetapkan 2 kali oleh KPU Wakatobi.
Padahal jumlah pemilih yang ditetapkan itu berbeda.
Penetapan DPT Wakatobi ditetapkan oleh KPU pada tanggal 21 Juni 2023 berdasarkan tahapan Penetapan DPT secara Nasional dengan jumlah pemilih sebanyak 79.915 pemilih.
Sedangkan penetapan berikutnya, DPT kabupaten Wakatobi di tetapkan pada tanggal 26 Juni 2023 di luar pentahapan dengan jumlah Pemilih sebanyak 79.916 pemilih.
Menanggapi hal tersebut Ketua Bawaslu Wakatobi La Hudia mengungkapkan, persoalan penetapan DPT dua kali dalam waktu yang berbeda dengan jumlah pemilih berbeda pula, sudah direkomendasikan Bawaslu untuk mengakomodir pemilih yang sudah ditetapkan dalam DPT di daerah lain yang juga memiliki KTP Kabupaten Wakatobi.
” Karena ada satu pemilih yang belum dimasukan di dalam DPT atas nama Sudarman, kemarin itu Bawaslu merekomendasikan juga untuk dimasukan dalam DPT. Kemudian waktu itu sampai di fasilitasi sama KPU provinsi dengan Bawaslu propinsi waktu itu, karena KPU waktu itu tetap melakukan pleno walaupun ada surat penundaan dulu, karena KPU tetap melakukan pleno pada tanggal 21 itu, maka Bawaslu juga menyampaikan ke propinsi, bahwa ada dugaan pelanggaran yang kita proses sebelum itu, maka kemudian di fasilitasi oleh KPU propinsi, akhirnya KPU Kabupaten itu melakukan pleno ulang untuk mengakomodir satu pemilih tadi, karena kalau tidak, ada ancaman pidananya, ” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Wakatobi La Hudia pada Jumat, 6 Oktober 2023.
Menurut Ketua Bawaslu Wakatobi La Hudia, adanya pendelegasian dua DPT Wakatobi untuk Pemilu 2024 diluar pentahapan, itu hal yang sudah seharusnya, sebab untuk mengakomodir hak warga negara.
“Kalau saya Bawaslu, ya melihat itu kan dalam rangka menempatkan yang seharusnya diatur dalam norma, tadi kan tidak ditetapkan di dalam DPT maka tentu apa yang dilakukan oleh KPU dengan mengakomodir pemilih tadi ke dalam DPT, menurut kami bukan melanggar karena sudah dikasih masuk tadi, sebab kalau tidak dimasukan itu tadi ancamannya, ” lanjut Ketua Bawaslu Wakatobi La Hudia.
La Hudia juga mengatakan pada Pleno Penetapan tanggal 21 juni 2023 tidak ada perbedaan jumlah TPS, yang berbeda itu hanya jumlah DPT karena ditambah la Sudarman yang di pleno kan pada tanggal 26 Juni 2023.
Kendati ada penetapan DPT dalam waktu dan jumlah yang berbeda itu, Ketua Bawaslu Wakatobi La Hudia mengakui bahwa tahapan Penetapan DPT secara Nasional berakhir pada tanggal 21 Juni 2023, namun menurutnya, KPU juga tidak salah untuk memasukan Warga negara setempat yang sudah memiliki kartu identitas penduduk atau KTP setempat dalam DPT yang diplenokan di luar pentahapan DPT, lagi-lagi ia mengatakan jika tidak dimasukan ada dugaan pelanggaran Pidana bagi KPU.
Ditanya soal ke keabsahan DPT yang di tetapkan di luar tahapan, La Hudia mengatakan itu tidak masalah.
” Secara normatif untuk substansi kemudian mengakomodir orang yang tadinya tidak dimasukkan dalam DPT ya pasti dibenarkan, karena dia harus komitmen karena kalau tidak pasti dampaknya dia itu pasti kena pelanggaran tindak pidana Pemilu, kalau umpamanya hanya persoalan waktunya karena dia sudah terlanjur di tetapkan mau tidak mau kami ini sudah diluar apa…., harus mesti ada yang di akomodir mau tidak mau harus dilakukan kalau menurut saya ya, sekarang kalau umpamanya, KPU mau memilih pelanggaran tindak pidana atau hanya persoalan pelanggaran Administrasi ? Tentu kalau sesuatu yang ditempatkan pada keadaan sebelumnya untuk mengakomodir hak pilih seseorang tentu pasti KPU akan berpikir melakukan itu, karena untuk Warga negara, berhak memilih dan di pilih itu bisa terlaksana, ” katanya.
Ditanya soal pemilih atas nama Sudarman tersebut yang sudah ditetapkan sebagai DPT di daerah lain, La Hudia menyampaikan persoalan tersebut Bawaslu tak punya urusan dengan itu, sebab katanya wilayah pengawasan Bawaslu Wakatobi hanya di Wilayah pemilihan Wakatobi.
” Persoalan di Maluku ya kita tidak urus, karena kita masing-masing punya wilayah pengawasan, yang jelas Bawaslu punya wilayah pengawasan yang di wilayah Wakatobi, terkait dia yang tercatat di DPT mana itu KPU yang mengkroscek, tapi kami rekomendasi bahwa orang ini benar-benar di Wakatobi, ” ucap Ketua Bawaslu Wakatobi La Hudia.
La Hudia mengakui bahwa, pleno penetapan DPT tanggal 26 juni 2023 di luar pentahapan itu, Bawaslu Wakatobi juga mendapat undangan dari KPU.
Laporan : Syaiful
Editor : Rustam