TenggaraNews.com, MUNA – Banyak pasangan suami istri di muka bumi ini yang mendambakan kehadiran buah hati, namun belum diberikan. Tapi, sebagian orang justru menolak kehadiran anak yang dititipkan Allah, sehingga memutuskan untuk membuang hingga membunuhnya.
Seperti yang dialami bayi laki-laki di Desa Latampu, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), yang ditemukan terapung dan tersangkut di jembatan kali Bala-bala, dalam kondisi tak beryawa, Kamis 21 Februari 2019.
Bayi tersebut di temukan sekitar pukul 15.00 Wita oleh tiga petani, yakni La koma, La ode Edo dan La ode Foni yang hendak memancing di kali Bala-bala.
Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga mengatakan, bayi mungil yang dibuang oleh orang tuanya itu di duga masih berumur 2 hari. Saat ditemukan, badan bayi tak berdosa ini mulai membengkak dan membiru serta beberapa anggota badan yang tidak utuh.
“Saat ini, hasil visum identifikasi dan olah TKP diperkirakan bayi masih berumur 2 hari, dan kasus tersebut merupakan invaktisai yang artinya si ibu tidak ingin di ketahui kelahirannya oleh orang lain, kemudian membuang bayi tersebut,” ucap orang nomor satu di Polres Muna itu.
Lebih lanjut, pihaknya yang telah mengambil visum luar dan mengambil sampel untuk memeriksa DNA yang nantinya akan di periksa, dan dilakukan penyelidikan terhadap siapa ibu dari bayi malang tersebut.
“Saat ini, pihak dari Reskrim Polres Muna dan Polsek Parigi sedang melakukan penyelidikan, introgasi terhadap saksi-saksi yang ada di sekitar tempat tersebut, untuk bisa mengungkap siapa sebenarnya ibu yang telah membuang bayi tak berdosa itu,” tutupnya.
(Phoyo/red)