TenggaraNews.com,MUNA– Beredar luas di group whatsApp (wag) arahan dari ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Sulawesi Tenggara, H. Lukman Abunawas, dengan surat yang tertuang Nomor 16/IN/DPD/XI/2020, perihal konsultasi PKH.
Dalam surat yang dibuat pada tanggal 19 November 2020, DPD PDIP Sultra menyampaikan kepada ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah di tujuh Kabupaten kiranya segera menghubungi koordinator PKH Kabupaten untuk konsultasi pada koordinator PKH Provinsi Sultra bersama Wakil Gubernur yang dilaksanakan pada 23 November 2020 pada pukul 09.00 Wita, bertempat di Sekretariat DPD PDIP Provinsi Sultra.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Pemenangan Pasangan calon (Paslon) LM. Rajiun Tumada-H. La Pili (RAPI), Aksah mengatakan, penerbitan surat tersebut memunculkan dugaan bahwa Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Wagub Sultra), H. Lukman Abunawas, telah menyalahgunakan wewenangnya karena program PKH merupakan program pemerintah pusat, bukan program partai politik tertentu.
“Saya ingatkan kepada Wakil Gubernur (Ketua PDIP Sultra) agar tidak membuat gerakan-gerakan tambahan. Program PKH bukan programnya PDIP, maka seolah-olah hanya PDIP yang berjasa dalam program PKH. Jadi pak Wagub jangan mengeksploitasi program PKH dan bantuan sosial lainnya untuk kepentingan politik calon-calon kepala daerah yang diusung PDIP,” tegasnya, Minggu 22 November 2020.
Mantan Ketua Ombudsman RI perwakilan Sultra mengatakan, jika surat yang beredar tersebut benar adanya maka patut diduga, jika DPD PDIP Sultra memiliki niat untuk memanfaatkan program PKH untuk kepentingan politik partainya. Tentu kata Aksah, hal itu sangat menciderai demokrasi karena sangat tidak mendidik masyarakat dalam menyalurkan hak politiknya.
“Pilkada itu kan hanya sarana untuk perwujudan kedaulatan rakyat. Janganlah rakyat selalu dibodohi dan ditakut-takuti,”ungkapnya.
Dikatakannya, cara yang dilakukan oleh ketua DPD PDIP Sultra tidak sehat dengan menggunakan wewenangnya hingga meminta para koordinator pendamping PKH untuk melaksanakan konsultasi di sekretariat DPD PDIP bersama koordinator pendamping PKH Provinsi. Hal tersebut menurut Aksah sudah dikategorikan sebagai pelanggaran Pilkada.
” Acuannya jelas. Pasal 71 ayat 3 UU No 10 tahun 2016 Dan Sangsinya pun jelas pada Pasal 71 ayat (5) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 188 sebagai tindak pidana pemilihan,”jelasnya
Aksah berpesan kepada Wagub Sultra, agar hati-hati mengatas namakan Bansos dan membungkusnya dengan tujuan tertentu untuk kepentingan pilkada yang akan digelar pada 9 Desember mendatang.
“Kan jelas dari tujuh daerah yang mengikuti Pilkada salah satunya di Muna adalah calon bupati dari partainya yang juga adalah Petahana,” katanya.
Sementara itu Kuasa hukum paslon RAPI, Samirul akan melaporkan hal tersebut ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Propinsi dalam waktu dekat ini. “Mungkin 1 atau 2 hari ini, laporan akan diajukan di Bawaslu Provinsi,”tutupnya.
Laporan : Phoyo









