TenggaraNews.com, KENDARI – Kasus pelecehan seksual yang menjerat oknum Guru Besar Prof Barlian kini sudah diserahkan Penyidik Unit VI/PPA Satreskrim Kepolisian Resor Kota(Polresta) Kendari ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari pada Rabu, 7 Desember 2022.
Berkas perkara dugaan pelecehan yang dilakukan oleh dosen UHO Kendari itu dinyatakan sudah lengkap atau P21.
Dengan laporan polisi Nomor : 490, tanggal 26 Juli 2022 Sprin sidik Nomor : 254, tanggal 4 Agustus 2022.
Kasatreskrim Polresta Kendari,AKP Fitrayadi mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan Prof Barlian ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Saat ini anggota saya sedang menyerahkan ke penuntut,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Konawe itu.
Sementara itu Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kendari,Syafrul membenarkan bahwa berkas perkara Prof Barlian sudah lengkap atau P21.
“Berkasnya sudah lengkap, nanti ketemu sama jaksanya saja yah,” ungkap Syafrul saat dikonfirmasi melalui telephone.
Untuk diketahui, sebelumnya Prof Barlian terlibat dugaan kasus pelecehan seksual kepada mahasiswinya berinisial RN (20) dan kini ditetapkan sebagai tersangka.
Prof Barlian dikenakan tindak pidana perbuatan pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf A dan C, Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Laporan : Munir