TenggaraNews.com, KENDARI – Kuasa hukum PT Golden Anugrah Nusantara (GAN) Kadir Ndoasa, memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk memberikan keterangan pada Selasa, 6 Desember 2022.
Diketahui bahwa pada tanggal 27 Oktober 2022, manajemen PT GAN telah melaporkan PT Citra Silika Malawa (CSM) atas dugaan tindak pidana korupsi, karena telah melakukan ilegal mining di atas seluas lahan 17 Hektare.
“Yang ditanyain di dalam itu masalah dokumen IUP dari 20 hektare ke 17 hektare kemudian lompat ke 475,” ujar Kadir Ndoasa.
Dirinya juga menjelaskan bahwa hasil dari laporan pengawas Pertambangan Mineral Batu Bara (PNBB) Kabupaten Kota, Provinsi Sulawesi Tenggara bahwa aktifitas PT CSM selama 2013 – 2014 cukup merugikan negara.
“Karena menyangkut dugaan korupsi yang nilainya cukup signifikan berdasarkan laporan terpadu pengawasan Pertambangan Mineral Batu Bara itu terindikasi kerugian negara bisa mencapai Rp560 miliar ,” jelasnya.
Lanjutnya,Kadir mengharapkan agar penyidik kejaksaan untuk segera mengambil langkah cepat, guna menghindari kerugian negara yang lebih besar.
“Kalau dari PT Golden kami sangat dirugikan, biar nanti penyidik yang akan melakukan pendataan sejauh mana lahan Golden yang dimasuki oleh PT CSM,” pungkasnya.
Laporan : Munir