TenggaraNews.com, MUNA – Satuan Polres Muna bekerja sama dengan Satuan Reskrim Polres Kendari menangkap sindikat pencurian motor (Curanmor) di Desa Sarimulyo, Kecamatan Kabangka, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Kamis 10 Januari 2019.
Aksi pencurian motor tersebut terjadi pada tanggal 17 Desember 2018 lalu, di Lorong Pertanian, depan Stadion Lakidende. Saat itu, pemilik motor sedang parkir dikos-kosan.
Pemilik kendaraan, Parto mengatakan, bahwa musibah tersebut dialaminya saat berada di kosnya, dan tak ada satu pun saksi yang melihat kejadian itu.
“Motor saya hilang saat parkir di kos, saya sudah cari kemana-mana namun tidak ada, akhirnya saya segera melapor di Polsek Baruga bahwa motor saya hilang,” ucapnya, Jumat 11 Januari 2019.
Setelah kejadian itu, korban berusaha untuk mencari tahu keberadaan motornya. Dia mencurigai teman kosnya yang selama ini kedatangan banyak teman-temannya yang tinggal di Desa Sarimulyo, namun setelah motornya hilang orang-orang itu tidak pernah lagi muncul.
“Saya curiga sama teman kos saya itu, yang memiliki banyak teman dan setiap harinya datang, namun setelah motor saya itu hilang mereka tidak pernah kesini lagi, sehingga saya mencurigai mereka, ” ujarnya
Selanjutnya, korban mencoba datang di Muna untuk mengetahui keberadaan mereka yang berada di Kecamatan Kabangka. Saat Parto berada di Kabangka tepatnya di Desa Sarimulyo, Ia melihat motor vixion yang dicurigai miliknya berada dibengkel
“Motor tersebut saya liat ada di bengkel dan sebagian sudah di preteli, namun yang menguatkan motor tersebut adalah milikku karena knalpotnya saya cat dan belum diganti, serta stir sebelah kiri saya sisipkan kayu dan mencocokan nomor rangka serta mesin sesuai seperti yang ada di BPKB,” beber Parto.
Setelah meyakini motor tersebut adalah miliknya, korban segera melapor di Polsek Kabangka. Alhasil, tiga orang pelaku bernama Majid, Eros dan Vian ditangkap satuan Reskrim Polres Muna dan Satuan Reskrim Polres Kendari tanpa adanya perlawanan.
Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga mengatakan, bahwa ketiga pelaku tersebut bekerja sebagai kuli bangunan di Kota Kendari, dan aksi pencurian ini merupakan pertama kali dilakukan.
“Jadi mereka mencurinya di Kendari dan di bawa ke Muna untuk dijual. Ini baru kali pertama dilakukan, selanjutnya pelaku dan barang bukti (BB) akan di bawa ke Polsek Baruga untuk ditindak lebih lanjut,” kata orang nomor satu si Polres Muna itu. (Phoyo)