TenggaraNews.com, MUNA – Polres Muna melaksanakan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap kedua anggota Polri yang telah melakukan tindakan berat dan tidak bisa ditolerir lagi, Jumat 11 Januari 2019 dipelataran Mapolres Muna.
Kedua anggota Polri yang diberhentikan adalah Bripda Asri, masa dinas 1 Juli 2003 sampai dengan 11 Januari 2019 yang bertugas di Polsek Kolisusu, selama setahun tidak pernah berkantor. Kemudian, Brigadir Budi Wahyu, masa dinas 31 Desember 1998 sampai dengan 11 Januari 2019 yang bertugas di SPKT Polres Muna, melakukan hal yang sama bahkan telah terlibat dalam kasus pencurian sapi dan sampai saat ini masih buron.
Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga mengatakan, pemecatan tersebut dilakukan setelah melalui mekanisme yang ada, dengan melakukan sidang etik selama 30 hari dan dari hasil tersebut keduanya dinyatakan bersalah.
“Kedua anggota tersebut tidak pernah berkantor selama setahun, bahkan ada yang terlibat kasus pencurian sapi sehingga kami melakukan sidang dan menyatakan pemberhentian secara tidak hormat terhadap mereka,” ujarnya.
Lebih lanjut, orang nomor satu di Polres Muna ini menjelaskan, bahwa kedua mantan anggotanya tersebut telah melakukan hal yang bisa merusak citra institusi kepolisian, olehnya itu, keduanya dtindak tegas.
“Kami melakukan ini biar anggota polisi lainnya dan masyarakat bisa mengetahui, bahwa langkah yang kita ambil ini sesuai prosedur. Kami juga tegas dalam bertindak, bila ada oknum polisi yang melakukan pelanggaran kode etik,” jelas Kapolres.
Meskipun telah dilakukan proses PTDH, namun oknum yang telah melakukan pencurian sapi, saat ini masih dalam pengejaran. (Phoyo)









