TenggaraNews.com, WAKATOBI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Wakatobi terus melakukan pendalaman, terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di DPRD Kabupaten Wakatobi.
Pelaksana tugas (Plt) Kejari Wakatobi, Febrianto Ali Akbar mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah memeriksa beberapa orang, namun untuk kepentingan penyelidikan belum bisa disebutkan.
“Sudah ada beberapa yang kita mintai keterangan, namun untuk detail nama yang sudah diperiksa belum dapat disampaikan karena menyangkut tekhnis penyelidikan pengumpulan data-data,” kata Febrianto Ali Akbar, Sabtu 1 Februari 2020.
Sementara itu, PAW anggota legislatif (Aleg) periode 2014/2019 lalu yakni H. Hamirudin, Sukardi, Badalan, Ariati dan sutomo Hadi enggan memberikan komentar saat di konfirmasi jurnalis TenggaraNews.com. Sedangkan Muhammad Ali dan H. Muksin belum dapat dikonfirmasi.
Untuk diketahui, dugaan Tipikor tersebut telah dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perintis sejak 12 November 2019 lalu, namun hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh Kejari Wakatobi.
Masyarakat yang tergabung dalam LSM Perintis, berkomitmen untuk mengawal persoalan tersebut hingga mendapatkan kepastian hukum yang jelas.
“Jika menurut kejaksaan tidak memenuhi unsur silahkan di SP3, hanya saja menurut pengkajian kami secara kelembagaan, itu ada unsur pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai Tipikor, namun kita tetap menjunjung tinggi tugas dan fungsi kejaksaan untuk melakukan penyelidikan secara profesional, berdasarkan tupoksi dan wewenangnya yang telah ditetapkan oleh Undang-undang,” ungkap Darmanto, Anggota LSM Perintis.
Laporan : Syaiful