TenggaraNews.com, KENDARI – Terkatung-katungnya penetapan APBD kabupaten Muna akibat dari tidak selesainya pembahasan ditingkat DPRD, membuat APBD Muna hingga saat ini belum juga ditetapkan menjadi Perda APBD.
Caleg DPRD Provinsi Dapil Sultra 3 meliputi Kabupaten Muna, Muna Barat dan Butur, La Ode A. Darmono mengatakan, kelambanan pembahasan ini telah mengakibatkan kerugian yang sangat besar bagi masyarakat Muna. Salah satu poin agenda pembahasan adalah permohonan pinjaman pemerintah daerah.
“Secara subtansi, DPRD Kabupaten Muna tidak ada alasan untuk menolak. Sebab, permohonan pinjaman tersebut penggunaannya adalah untuk membiayai program-program strategis, seperti pembangunan pasar dan infrastruktur lainnya,” ujar Caleg nomor urut 6 dari Partai Bulan Bintang (PBB) ini.
Selain itu, lanjut Darmono, permohonan pinjaman tersebut telah mendapatkan persetujuan DPRD pada pembahasan APBD tahun 2018 yang lalu. Oleh sebab itu, jika pada pembahasan APBD tahun 2019 ini, dewan menolak pemohonan pinjaman tersebut, maka akan muncul tanda tanya besar.
“Ada apa dengan anggota DPRD Muna. Pertanyaan yang menggelitik pikiran dan nurani saya. Kenapa DPRD tiba tiba menolak permohon pinjaman Pemda. Misi dan kepentingan apalagi yang dibawa oleh sebagian anggota DPRD ini,” tanyanya.
Lebih lanjut, Presidium HMI Cab. Makassar tahun 1996 ini juga mempertanyakan pembayaran gaji dan sejumlah fasilitas besar yang diterima oleh para wakil rakyat tersebut. Menurut dia, sungguh ini sikap yang tidak terpuji dan telah membut masyarakat Muna menderita.
Darmono meyakini, bahwa anggota DPRD yang terhormat itu tahu bahwa kemampuan APBD Muna sangat terbatas. Seharusnya, mereka menghargai niat baik bupati dan pemerintah daerah Kabupaten Muna.
Oleh sebab itu, kata dia, kiranya pemerintah daerah segera menetapkan APBD tanpa persetujuan DPRR melalui Peraturan Bupati. Kemudian, Pemkab Muna segera melaporkan anggota DPRD yang menunda atau menghambat pembahasan APBD kepada Badan Kehormatan DPRD, atas pelanggaran kelalaian pembahasan APBD.
“Kepala daerah juga segera memanggil seluruh kepala SKPD untuk mencari tahu siapa saja anggota DPRD yang menghambat pembahasan APBD, dan siapa saja anggota DPRD yang meminta jatah proyek sebagai bentuk tawar menawar pembahasan APBD,” kata mantan komisioner Bawaslu Sultra Tahun 2012.
Darmono juga meminta kepada BPK untuk melakukan audit secara menyuluruh atas penggunaan keuangan anggota DPRD, baik itu perjalanan dinas (dalam daerah dan luar daerah) maupun reses, apakah telah sesuai prosedur atau tidak.
“Apakah mereka menyampaikan laporan pertanggungjawaban atau tidak,” pungkas Darmono. (Rus)