TenggaraNews.com, KENDARI – Dua lembaga penyelenggara Pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kerap berbeda persepsi dalam menjabarkan regulasi. Alhasil, hal tersebut kian membingungkan para peserta Pemilu. Hal yang sama juga turut dirasakan para pewarta atau wartawan, yang menemukan adanya perbedaan sikap kedua lembaga itu dalam menerapkan aturan untuk menyikapi suatu persoalan.
Menyikapi kondisi tersebut, DPD Jurnalis Online Indonesian (JOIN) Kendari menginisiasi kegiatan diskusi publik, dengan mengusung tema “Menelaah Lorong Gelap Kampanye Pemilu 2019” yang akan digelar pada hari Sabtu 19 Januari 2019, di Sky Pool Claro Hotel Kendari.
Melalui agenda tersebut, panitia pelaksana akan menghadirkan pemateri dari komisioner KPU Kota Kendari, Bawaslu Kota Kendari, Bawaslu Provinsi Sultra dan pengamat politik.
Ketua Panitia Diskusi Publik, Riswan mengungkapkan, kegiatan tersebut merupakan kerjasama antara KPU Kota Kendari, Bawaslu Kota Kendari dan Bawaslu Provinsi Sultra serta Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB).
“Tujuan JOIN melaksanakan diskusi publik adalah untuk memberikan pendidikan politik bagi seluruh Parpol sebagai peserta Pemilu, khususnya bagi Calon Anggota Legislatif (Caleg) Kota Kendari. Sebab, berdasarkan pengamatan para jurnalis, masih ada Caleg yang belum memahami secara detail peraturan kampanye,” kata Riswan, saat menggelar konfrensi pers di Sekretariat DPD JOIN Kendari, Kamis 17 Januari 2019.
Bahkan, kata dia, fenomena yang terjadi saat ini, banyak Caleg menyalahkan KPU dan Bawaslu dalam penerapan peraturan kampanye. Misalnya, pemasangan alat peraga kampanye di kendaraan roda empat. Terjadi simpang siur informasi antara KPU dan Bawaslu. Padahal, pedoman peraturan kampanye sama.
“Melalui forum diskusi publik inilah, KPU dan Bawaslu Kota Kendari akan memberikan penjelasan kepada seluruh Parpol di Kota Kendari. Seluruh informasi tentang kampanye maupun hal-hal lain yang berhubungan dengan Pemilu, dapat ditanyakan secara transparan. Karena itu, saya mengundang dengan hormat, agar seluruh Parpol dapat mengirim utusan dua orang,” harap pria yang akrab disapa Iwan.
Komisioner KPU Kota Kendari, Hasril memberikan respon positif terhadap kegiatan yang dipelopori DPD JOIN Kendari ini.
“Ini merupakan hal yang sangat positif dalam membantu mensosialisasikan pelaksanaan Pemilu 2019. Tentu harapan kita sama, bahwa memberikan pendidikan politik yang demokratis. Kita semua harus taat dengan peraturan Pemilu,” jelasnya.
Hasril juga menyatakan kesiapan KPU Kota Kendari untuk tampil sebagai pembicara dalan forum tersebut.
“KPU siap menjadi narasumber. Saya berharap agar seluruh Parpol dapat mengirim pesertanya,” harap mantan aktivis Universitas Haluole (UHO) ini.
Hal senada dikatakan Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin yang mengakui masih ada Caleg yang kadang komplen, karena Baliho atau alat peraga kampanye diturunkan tim penertiban. Padahal aturannya sudah berkali-kali dijelaskan oleh pihaknya melalui partai.
“Tapi ada juga Caleg yang tidak paham, termasuk pemasangan stiker di mobil. Ada aturannya, mobil mana saja yang boleh dipasangi stiker,” akuinya.
Melalui diskusi publik nanti, Bawaslu Kota Kendari akan memaparkan secara jelas, aturan kampanye Pemilu 2019.
“Seluruh Parpol penting mendengarkan hal ini melalui forum diskusi. Mari kita berdiskusi, agar kita semua dapat lebih paham,” jelasnya.
Untuk diketahui, bagi Parpol yang ingin memperoleh informasi atau mendaftarkan utusan yang akan diikutkan dalam Diskusi Publik tersebut, dapat menghubungi panitia melalui whatsapp di nomor 081355529800 atau 085299513473.
(Rus)