TenggaraNews.Com, WAKATOBI – Salah satu Tokoh Penggagas berdirinya Kabupaten Wakatobi, Muhammad Agung angkat bicara soal pemberhentiannya oleh Bupati Wakatobi yang dinilai dilakukan Sewenang-wenang dengan cara melanggar aturan.
Tokoh Pendiri Wakatobi yang biasa dikenal dengan Panggilan Wong Agung itu diberhentikan dari Jabatannya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Wakatobi Nomor 237 Tahun 2022.
Sebelumnya, Wong Agung menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban pada Dinas SalPol-PP, kemudian jabatannya diturunkan menjadi Pegawai Analisis Pengaduan pada Dinas Penanaman Modal Satu Pintu (PTSP).
Ia menyampaikan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Wakatobi Haliana misalnya, PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS kemudian PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang disiplin PNS khususnya pasal (3), (4), (5), (6) dan (7).
” kurang lebih ada lima pasal yang dilanggar, kemudian PP Nomor 11 itu prosedur pengangkatan dan pemberhentian PNS itu dilanggar semua, khusunya pasal 56 poin 1 yang mengatakan, Pemberhentian dari pejabat administrasi negara diusulkan kepada pejabat yang berwenang kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yang kedua, PPK menetapkan keputusan dalam pemberhentian pejabat administrasi, pertanyaannya apakah semua itu dilakukan? Jika itu dilakukan kenapa ada akibat Non Job dimana kita ketahui Non Job itu adalah hukuman berat, ” ujar Wong Agung, Kamis, 24 Februari 2022.
Lanjutnya, apalagi dari 154 orang PNS yang dinon job oleh Bupati Wakatobi tidak pernah mendapat Surat teguran mengenai tindakan kesalahan atau penilaian apa sehingga di kenakan hukuman berat PNS.
Sebagai salah satuh tokoh Berdirinya Kabupaten Wakatobi, Wong Agung sangat menyayangkan sikap Sewenang-wenang Bupati yang mengatur daerah dengan kebijakan yang tidak berdasarkan aturan, khususnya para Lingkup Pejabat ASN.
” Jangan jadikan negeri ini untuk kita berbuat sewenang-wenang, karena kita berwakatobi ini dilahirkan dengan sebuah aturan maka semua tindakan didalamnya harus berdasarkan aturan atau norma, ” Ujarnya.
Sebagai sikap atas tindakan sewenang-wenang Bupati tersebut, ia menyampaikan surat pengaduan keberatan kepada Bupati Wakatobi yang ditembuskan ke DPRD, Gubernur dan Kepala KASN Republik Indonesia.
Wong Agung menegaskan dengan apa yang terjadi pada pengangkatan dan pemberhentian dimaksud, apakah Bupati Wakatobi mau diberi hukuman berat tanpa ditahu apa kesalahannya.
Oleh sebab itu ia berharap, segala bentuk kebijakan yang ada di kabupaten Wakatobi harus berdasarkan aturan bukan semaunya, sebab sistem yang kita anut adalah presidential bukan sistem Kerajaan.
Laporan : Syaiful