TenggaraNews.com, KENDARI – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari, menanggapi dugaan pungli yang dilakukan oleh salah satu SD di Kota Kendari.
Kejadian itu dimulai dari keluhan salah satu orang tua murid, yang merasa keberatan atas pembelian buku di salah satu tempat distributor yang sudah bekerja sama dengan pihak sekolah.
Kasus ini terungkap saat anggota DPRD Kota Kendari Rajab Jinik menggelar reses di Kecamatan Baruga.
Atas informasi tersebut, Kadis Dikmudora Kota Kendari,Saemina menegaskan akan mengecek kebenaran dari pihak sekolah itu.
“Tentunya kita akan konfirmasi dulu kepala sekolahnya, jadi kita tidak bisa menerima aduan sepihak. Kita akan tanya dulu ke pihak sekolahnya, terkait dengan kebenarannya,” kata Saemina saat ditemui pada Jumat, 17 Februari 2023.
Seminar menjelaskan tahapan – tahapan sanksi dan teguran yang akan diterima oleh pihak sekolah, jika terbukti mewajibkan setiap siswa untuk membeli buku di tempat distributor tersebut.
“Yah sebenarnya kalau anak – anak sekolah itu mau membeli buku diluar , yah sah – sah saja. Tetapi kalau untuk diwajibkan harus punya buku itu, dan harus membeli di tempat itu, yah salah juga dari pihak sekolahnya, ” jelasnya.
Sementara itu, kepala SDN 69 Kendari,Starni tidak membenarkan adanya dugaan pungli yang dilakukan olehnya dan guru – guru.
“Di sini itu tidak ada yang menyuruh siswa untuk membeli buku, karena di sini kami sudah siapkan buku tematik untuk siswa,” kata Starni saat dikonfirmasi di ruangannya.
“Karena selama saya berada di sini kurang lebih enam bulan, saya sudah tekankan ke guru – guru lainnya untuk tidak ada yang namanya kata pungli.Dan saya rasa sekolah ini kan sudah akreditasi A, jadi tentunya kami tidak ada yang menjual buku ataupun mewajibkan mereka untuk membeli buku diluar,” tukasnya.
Laporan : Munir
Editor : Rustam