TenggaraNews.com, KENDARI – Aktivitas pelabuhan milik perusahaan PT. Triple Eight Energy (TEE) yang berada di Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) disoroti oleh Indonesian Port Monitoring Agency (IPMA).
Ini karena pelabuhan tersebut diduga masuk di areal kawasan hutan lindung. Sehingga harus mengikuti prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Presidium IPMA, Erik Santo mengatakan, sudah beberapa kali kami melaporkan aktivitas ilegall PT. Triple Eight Energy, tapi ternyata tidak menjadi efek jera justru kegiatan semakin lancar.
“Ini kan negara hukum, kami lapor ke Kejati Sultra juga tapi penegakan hukumnya tidak ada yang pasti. Mungkin karena pemilik perusahaan ini orang besar dan kuat,” kata Erik, melalui siaran pers yang diterima redaksi TenggaraNews.com pada Jumat, 8 Juli 2022.
Erik Santo kemudian mempertanyakan kredibilitas Kejati Sultra dalam penanganan kasus yang seolah-olah sudah tidak berpihak lagi kepada rakyat.
“Ya kredibilitas Kejati ini sekarang seperti apa, kok sudah dua laporan kami masukkan di sana tapi belum juga ada tindakan, kami curiga ada main mata itu terlihat kegiatan di sana semakin lancar,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Erik kembali membeberkan adanya aktivitas pelabuhan milik PT. Triple Eight Energy di dalam kawasan hutan lindung, dan tidak memiliki dokumen Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sejak 2016 silam.
“Berdasarkan SK Mentri Kehutanan yang kami peroleh, IPPKH perusahaan itu berakhir bersamaan IUP-nya, berarti sejak 2016 mereka merusak kawasan, ini harus ditindak tegas,” bebernya.
Erik mendesak agar permasalah tersebut segera ditangani pihak Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi.
“Kami harap ini segera ditangani Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi. Sebab, selain pidana, ada kerugian negara di sana sejak 2016,” tegasnya.
Pihaknya akan segera menyampaikan Laporan Pengaduan (LP) agar dilakukan police line dan penegakan hukum.
Laporan : Ikas Cunge