TenggaraNews.com, KOLAKA – Bhabinkamtibmas Desa Tamborasi, Bripka Sugianto Hutkri bekerjasama dengan Kaur Identifikasi Sat Reskrim Polres Kolaka, Aipda Sudarman melakukan inovasi dengan menciptakan alat pembakaran sampah portable “B26/18”.
Sistem kerja alat pembakaran sampah tersebut dipraktekan langsung di obyek wisata alam Tamborasi, Kamis 2 Januari 2020 sekira pukul 09.00 Wita.
Alat pembakaran sampah portable B26/18 berhasil dibuat dan dipraktekkan dengan membakar baik sampah organik maupun non organik, dan sampah basah maupun kering.
Ukuran tabung penampungan alat tersebut, tinggi 75 cm dan diameter 40 cm, dapat membakar sampah sebanyak satu meter kubik dalam waktu ± 30 menit, dengan sisa pembakaran tidak mencapai satu persen.
B26/18 dapat dibuat dari bahan sederhana, seperti tabung bekas ukuran 12 Kg dan seng bekas yang dibantu dengan blower, membutuhkan tenaga listrik 12 Volt.
Bhabinkamtibmas Desa Tamborasi, Bripka Sugianto Hutkri berharap, B26/18 dapat dijadikan solusi untuk mengatasi persoalan sampah, dimana sampah bukan hanya isu nasional melainkan sudah menjadi isu internasional.
“Jadi, alat pembakaran sampah portable B26/18 kita berhasil membuat dan mempraktekkan dengan cara membakar, baik sampah organik, non organik, sampah basah maupun kering, untuk ukuran tabung penampungan setinggi 75 cm dan diameter 40 cm, dapat membakar sampah sebanyak satu meter kubik dalam waktu ± 30 menit, dengan sisa pembakaran tidak mencapai satu persen,” pungkasnya.
Laporan: Deriyanto Tetambe