TenggaraNews.com, KOLAKA – Dua warga Desa Ladahai, Kecamatan Iwoimendaa, Kabupaten Kolaka meninggal dunia usai mengalami tindakan penganiayaan yang dilakukan Nasir alias Dg. Tantu (54), Rabu 22 Juli 2020, sekira pukul 17.15 Wita.
Kedua korban bernama Haking dan Suding merupakan kakak beradik. Tindakan penganiayaan tersebut diduga dipicu dari keresahan terduga pelaku terhadap prilaku kedua korban, karena lokasi tanah yang telah dipagar selalu dibuka oleh korban, sehingga pelaku merasa jengkel.
Paur Humas Polres Kolaka, Bripka Riswandi mengatakan, peristiwa tersebut terjadi saat terduga pelaku keluar dari rumah hendak ke mesjid dengan membawa senjata tajam (Sajam) jenis badik, tiba-tiba terduga pelaku melihat korban Suding dan keduanya terlibat cek cok yang berujung penikaman.
Korban Suding menderita tikaman sebanyak tiga kali yang di bagian dada, sehingga korban meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Tidak berselang lama, saudara kandung korban Suding berinisial Haking menghampiri Tantu sembari membawa sebilah parang, dan melakukan perlawanan dengan memarangi terduga pelaku pada bagian pundak sebelah kanan, namun tidak mampan dan akhirnya parang milik korban jatuh ke tanah.
“Kemudian, terduga pelaku mengambil parang korban dan langsung melakukan penganiayaan terhadap Haking dan mengenai bagian leher hingga hampir putus. Disaat itu pula, terduga pelaku lainnya Bernays Aso datang dan turut melempar menggunakan batu kepada korban,” jelas Riswandi melalui siaran pers yang dikirimkan kepada awak media ini.
Ditambahkannya, terduga pelaku telah diamankan dan saat ini menuju ke Polres Kolaka dengan pengawalan personel Polsek Wolo dan Polres Kolaka.
Laporan : Deri









