TenggaraNews.com, LANGARA – Hasil putusan pleno verifikasi faktual (Verfak) bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan bupati dan wakil bupati Konawe Kepulauan (Konkep), melalui berita acara pemberitahuan yang di layangkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Konkep pada tahap pertama belum memenuhi syarat.
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPUD Konkep, Badran menjelaskan, berdasarkan hasil pleno Verfak yang telah diputuskan, memuat pemberitahuan kepada Bapaslon perseorangan tentang isi pleno tersebut. Yakni jumlah dukungan yang memenuhi syarat, yang tidak memenuhi syarat, jumlah yang harus iperbaikan,, jadwal perbaikan. Baik itu jadwal dukungan perbaikan, Perifikasi administrasi perbaikan dan Perifikasi Faktual perbaikan.
“Kami sudah mengirim surat kepada bakal calon perseorangan melalui surat, bahwa hasil pleno kemarin untuk tahap pertama ini tidak memenuhi syarat, maka wajib melakukan perbaikan,” jelas Badran, saat dijumpai di ruang kerjanya, Rabu 22 Juli 2020.
Selain itu, Badran juga mengungkapkan dari 2.921 syarat dukungan yang dilakukan verifikasi faktual, yang memenuhi syarat hanya 2.114 dan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 807 dokumen, sehinggah mengharuskan Bapaslon perseorang tersebut menyiapkan dokumen perbaikan sebanyak 413 kali 2.
“Dokumen yang harus disediakan itu, syarat minimal di kurangi jumlah yang memenuhi syarat, yaitu 2.527 kurang 2.114. Berarti dokumen yang harus disiapkan itu 413 di kali 2, jadi totalnya 826 yang harus diserahkan nanti diperbaikan, dari tanggal 25 sampai 27 Juli,” ungkapnya.
Laporan : Ivhan









