TenggaraNews.com, KONAWE UTARA – Hasil akhir kajian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) Kabupaten Konawe Utara (Konut), mengenai dugaan pelanggaran pidana Pemilu yang dilakukan 4 Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantor Disperindag Konut, tidak terbukti.
Menurut Sekretaris Dinas Perindakop Mustaman, atas peristiwa ini pelapor wajib mengambil hikmah dibalik laporan. Setidaknya ke depan pelapor atas nama Uksal dan Annas Sain, harus lebih mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Kata Mustaman ini bagian dari pendewasaan demokrasi. Harus dikedepankan dan dijunjung tinggi. Proses demokrasi akan berjalan baik, bila kualitas peserta Pemilu dan masyarakat juga berkualitas.
“Harapan saya ke depannya, buat adik-adik , saya mohon banyak belajar lagi, terutama soal UU ASN dan UU pelayanan publik. Perlu saya tekankan ASN selain dia pelayan publik dan pelaksana kebijakan publik berdasarkan UU ASN pada pasal 10, juga sebagai pemersatu bangsa. Sebagai ASN kami wajib melayani siapapun dia, bahkan kalau ada oknum yang melarang kami melayani warga negara yang sah secara hukum, justru itu melanggar UU keterbukaan informasi publik, ” jelasnya.
Laporan : Adi









