TenggaraNews.com,MUNA– Tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Lohia, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) tertangkap basah saat melakukan kegiatan berbau kampanye bersama calon Bupati Rusman Emba.
Ketiga ASN itu yakni berinisial M yang merupakan Kepala Puskesmas Waara, kemudian WE yang berprofesi sebagai Guru SMAN 1 Lohia dan juga S sebagai oknum ASN Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Muna.
Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Lohia, Sitti Zaria Taripa mengatakan, bahwa realisasi tugas Panwascam di lapangan harus makin tegas. Hal ini sekaligus menjawab tuntutan masyarakat terkait isu netralitas ASN yang cukup meresahkan.
“Harapannya dengan penanganan pelanggaran ini semakin memaksimalkan tugas sebagai pengawas Pemilu di kecamatan. Tentu ini merupakan tantangan sekaligus memenuhi tuntutan masyarakat dalam penanganan pelanggaran yang salah satunya adalah Netralitas ASN,” ujarnya kepada awak media, Rabu 7 Oktober 2020
Zaria menambahkan, bahwa masyarakat perlu diberi pemahaman perihal perilaku politik yang santun dan fair. Ia berharap sanksi tegas dijatuhkan pada ASN nakal yang berpolitik. Saat ini kata dia, pengawasan akan semakin ditingkatkan.
“Pemahaman masyarakat dalam berpolitik santun dan fair merupakan harapan kita bersama. Dan pelanggaran netralitas itu perlu ada sanksi yang lebih tegas agar tidak terulang dikemudian hari dan bisa menimbulkan efek jera kepada ASN yang lain. Kami Panwascam Lohia, akan terus memantau pergerakan ASN yang merangkap politisi,” tegas Zaria.
Diketahui, terdapat beberapa aturan yang dilanggar oleh ASN yang terlibat politik praktis. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
Baru-baru ini Kementerian Dalam Negeri sedang menyusun regulasi baru terkait pelanggaran netralitas ASN. Sanksi yang akan dikenakan berupa penurunan pangkat, penurunan pangkat hingga pemecatan.
Laporan : Phoyo









