TenggaraNews.com, PAREPARE — Proyek bernilai miliaran rupiah di Parepare terancam terbengkalai. Pasalnya , hingga saat ini pekerjaan tersebut belum juga terselesaikan, padahal sudah lewat dari batas kontrak yang telah ditentukan.
Empat proyek miliaran rupiah yang sudah lewat masa kontraknya ini dibenarkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Parepare, Suryadi. Pekerjaan ini terlambat dan rekanannya masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaannya.
“Iya, sesuai ketentuan diberlakukan denda keterlambatan,” ujar Suryadi, Jumat 4 Januari 2019.
“Kita berikan kesempatan 50 hari kalender selama pihak pelaksana masih sanggup menyelesaikan pekerjaannya, dan denda sudah diberlakukan mulai 1 Januari 2019,” tambah Suryadi.
Disebutkannya, keempat proyek yang mengalami keterlambatan diantaranya proyek auditorium BJ Habibie yang menelan anggaran sebesar Rp 4,3 miliar, rehab sedang Kantor Walikota Rp1,5 miliar, proyek pembangunan Gedung Call Centre 112 terpadu sebesar Rp3,8 miliar dan rehab Masjid Agung sebesar Rp600 juta.
* Sisa 25,56 Persen
Ditanya kebijakan menyelesaikan sisa pekerjaan 25,86 persen selama 50 hari kalender kerja, khusus pembangunan Gedung Call Centre (belum termasuk Auditorium BJ Habibi) ternyata rekanan masih dibela PPK.
“Insya Allah bisa rampung selama 50 hari kerja,” katanya.
Alasan PPK Dinas PUPR Parepare, diliat dari progres fisik masing-masing kegiatan, pembangunan Gedung Call Centre 112 terpadu progres fisiknya sudah mencapai 74,14 persen dari nilai anggaran, progres fisik pekerjaan Auditorium BJ Habibi 80,43 persen dari nilai anggaran, progres fisik rehab Kantor Binalipu 85,11 persen dari nilai angggaran, dan pekerjaan fisik Masjid Agung, 88,95 persen dari nilai anggaran. Sementara soal realisasi pekerjaan dibanding realisasi pencairan dana dikabarkan ada yang sudah menerima 100 persen.
“Informasi itu sama sekali tidak ada kebenarannya, karena semua sisa anggaran sudah diamankan sesuai prosedure,” pungkasnya. (JNN/NAS) .









