TenggaraNews.com, JAKARTA – Unit Reskrim Polsek Kembangan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap enam orang yang diduga preman dan melakukan pengancaman dengan kekerasan, terhadap petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Barat yang sedang melaksanakan tugas, dan melawan petugas menggunakan ancaman kekerasan saat melakukan pengaturan lalu lintas di perempatan lampu merah Joglo Kembangan.
Keenam Pelaku pengancam anggota Dishub tersebut dibekuk berkat kesigapan aparat kepolisian, setelah mendapatkan aduan dari iorban, dan adanya laporan dari media sosial melalui akun instagram milik Siehumas Polsek Kembangan
Kapolsek Kembangan, Kompol Joko Handono mengungkapkan kronologi peristiwa tersebut. Berdasarkan keterangan yang didapat, hal tersebut terjadi pada Minggu 3 Februari 2019 sekira pukul 17.20 WIB. Saat itu, korban Andri Nugroho Priyono (28) yang merupakan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Barat sedang bertugas mengatur lalu lintas.
Ketika sedang mengatur lalu lintas, tiba-tiba salah satu pengendara yang menggunakan sepeda motor dari arah Jengkol Joglo, langsung memberhentikan mobil yang harusnya jalan (lampu hijau) dengan teriakan tidak jelas.
“Korban yang mendengar suara teriakan tersebut, langsung menghampiri sambil mengarahkan agar pelaku jalan. Namun, pelaku yang tidak terima dengan perkataan korban langsung menghampiri sambil berkata agar korban jangan macam-macam, sembari mengancam akan membunuhnya dengan jari telunjuk sebelah kanan menunjuk muka korban,” ungkap Kompol Joko, Jumat 8 Februari 2019.
Kompol Joko menambahkan, beruntung insiden tersebut tidak berbuntut panjang, korban maupun pelaku dilerai.
“Setelah mendapat perlakuan tersebut, korban langsung membuat laporan ke Polsek Kembangan guna proses lebih lanjut,” tambah Kapolsek Kembangan.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kembangan, Iptu Dimitri Mahendra menjelaskan, berangkat dari laporan yang diterima, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mencari petunjuk dari nomor polisi sepeda motor yang digunakan salah satu teman pelaku. Alhasil, aparat kepolisian berhasil mengamankan pelaku YP (23) di rumahnya, di Jalan Masjid Babul Minan RT 007/08 Joglo, Kembangan Jakarta Barat.
Setelah mengamankan pelaku YP, pihak kepolisian juga berhasil ikut mengamankan kelima rekan pelaku yang ada pada saat kejadian, yaitu AP (38), BK (31), DR (38), A (28) dan FN (29).
“Dari hasil interogasi, mereka yang diamankan dalam pengaruh minuman keras, karena sebelumnya mereka minum Miras jenis anggur intisari di lokasi Orkes Dangdut Family Joglo (Belakang TVRI),” jelas Dimitri.
Lebih lanjut, Ia mengatakan, terlepas dari pada pelaku yang diamankan hanya YP yang bisa ditetapkan sebagai tersangka, karena kelima temannya tidak ikut mengancam korban melainkan berusaha melerai.
Dari hasil tes urine terhadap enam orang tersebut, didapati positif narkoba, mereka positif menggunakan ganja.
“Satu orang kita tetapkan sebagai tersangka (YP), sedangkan lima orang kita ajukan ke panti rehabilitasi,” katanya.
(Ashari Gonddes/red)