TenggaraNews.com, KENDARI – Caleg DPR RI Dapil Sultra, Nirna Lachmuddin merasa dirugikan atas pernyataan Koordinator Divisi Hukum Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Konawe, Indra Eka Putra yang disampaikan melalui pemberitaan di sejumlah media online.
Hal tersebut diungkapkan Muhammad JuIias SH., MH, selaku kuasa hukum Nirna Lachmuddin. Menanggapi tudingan pihak Bawaslu Kabupaten Konawe, terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh kliennya itu, Julias mengaku akan segera melayangkan somasi atau surat teguran terhadap Indra Eka Putra.
Menurut dia, komisioner Bawaslu Konawe tersebut terkesan terburu-buru atau prematur. Sebab, belum ada kejelasan soal fakta di lapangan, apakah memang benar terjadi pelanggaran atau tidak, tapi Indra sudah menyampaikan hal yang masih sifatnya dugaan ke publik.
Apalagi, lanjutnya, belum ada rapat pleno yang dilakukan Bawaslu Konawe, namun Indra sudah mempublikasikan secara masif ke media. Hal ini dinilai sangat prematur, karena belum keputusan inkra soal dugaan pelanggaran tersebut, tiba-tiba muncul pemberitaan.
“Apa yang dilakukan oleh Pak Indra Eka Putra berpotensi pidana. Yah, kan masuk kategori UU ITE,” ujar Muhamad Julias, saat menggelar pressconference di kediaman Nirna Lachmuddin, Sabtu 9 Februari 2019.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, terkait kupon yang ditemukan saat kegiatan pemeriksaan kesehatan gratis yang disebut-sebut sebagai pelanggaran, merupakan informasi kepada masyarakat berupa undangan bahwa akan dilakukan kegiatan sosial tersebut.
“Yah, kupon itu merupakan undangan untuk masyarakat, terkait kegiatan sosial tersebut,” jelasnya.
Sedangkan temuan adanya perbedaan isi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Polda Sultra. Dalam surat bernomor STTP/08/II/YAN 2.2/2018/DITINTELKAM, yang memuat soal bentuk kegiatan berupa kampanye dialogis dan tatap muka, namun ternyata kegiatan yang dilakukan adalah pengobatan gratis. Julias mengaku, tim dari kliennya sudah melayangkan surat ke aparat kepolisian, yang isinya mencakup beberapa kegiatan yang dilakukan seperti kegiatan sosial tersebut.
“Bawaslu ini sangat sempit memaknai UU, karena kegiatan yang dilakukan oleh Nirna Lachmuddin merupakan kategori kegiatan sosial, dan dalam regulasi tidak ada yang mengatakan tidak boleh melaksanakan kegiatan sosial,” terangnya.
Bahkan, lanjut Julias, kegiatan serupa juga telah ditemukan di daerah lain, adanya Caleg yang juga melakukan kegiatan yang sama, tapi pihak Bawaslu tidak mempersoalkan hal tersebut. Hal ini dikarenakan pihak peyelenggara sudah benar-benar memahami makna regulasi yang ada.
“Untuk itu, kami akan mengawal hal tersebut, karena melihat ada potensi pelanggaran yang dilakukan oleh Indra. Kami akan melayangkan somasi kepada yang bersangkutan dalam waktu dekat,” tegas Julias.
Sebelumnya, pihak Bawaslu Konawe menemukan dugaan pelanggaran Pemilu, pada kegiatan pengobatan gratis yang diselenggaran Nirna Lachmuddin, Selasa 5 Februari 2019 lalu di Desa Uepai, Kecamatan Uepai.
(Rus/red)