TenggaraNews.com, KENDARI – Setelah melakukan berbagai tahapan pemeriksaan terhadap kedua politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yakni Sulkhoni yang merupakan Caleg DPRD Provinsi Sultra Dapil Kota Kendari dan Riki Fajar, Caleg DPRD Kota Kendari Dapil Kambu-Baruga, kini kasus dugaan pelanggaran Pemilu tersebut telah naik status ke tahap penyidikan.
Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinudin mengatakan, pihak penegakan hukum terpadu (Gakumdu) diberikan waktu selama 14 hari untuk melakukan proses penyidikan.
“Iya, kasusnya sekarang sudah naik ke tahap penyidikan, dan teman-teman di Gakumdu sekarang sedang bekerja,” ujar Sahinuddin saat dikonfirmasi Tenggaranews.com via selularnya, Selasa 26 Maret 2019.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, bahwa semua pihak terkait sudah diperiksa sejak kasus ini bergulir. Dan akan kembali dilakukan pemeriksaan pada tahap penyidikan, jika masih terdapat hal ataupun informasi tambahan yang dibutuhkan dalam prizes hukum ini.
Ditanya terkait potensi pencoretan kedua Caleg tersebut, Sahinuddin menerangkan, bahwa hal itu masih sangat jauh, karena sanksi pencoretan atau tidak akan diputuskan di pengadilan.
“Yang jelas, saat ini kami sedang melakuka upaya-upaya penegakan hukum,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Sulkhoni merupakan Ketua DPW PKS Sultra, sedangkan Riki Fajar adalah Sekretaris DPD PKS Kota Kendari. Keduanya digerebek warga tengah melakukan rapat bersama Camat Kambu.
Dalam video berdurasi 3,48 detik, nampak warga sedang melakukan penggerebekkan dalam sebuah rumah. Kedua caleg PKS itu duduk di kursi sofa sebelah kiri, Camat Kambu tersebut terlihat tampak berdiri, diduga kaget dengan kehadiran warga secara tiba-tiba.
Di dalam rumah itu, warga menemukan daftar nama pemilih, bahan kampanye berupa stiker bergambar masing-masing Riki Fajar caleg dapil Kambu-Baruga dan Sulkhoni dapil Kendari, serta sejumlah alat tulis dan beberapa carik kertas.
(kas/red)









