TenggaraNews.com, KENDARI – Gara-gara utang tak kunjung dibayar, seorang anak dianiaya oleh dua orang di salah satu rumah kost di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari pada Senin, 27 Juni 2022.
Kasus ini terungkap, setelah viral sebuah video penganiayaan terhadap seorang Anak Baru Gede (ABG) beredar luas di masyarakat Kota Kendari.
Dalam video berdurasi tiga puluh detik, nampak seorang wanita dianiaya hingga nyaris ditelanjangi oleh dua orang wanita lainnya.
Ironisnya, peristiwa memalukan ini ditonton oleh orang lain saat terjadi penganiayaan. Tak nampak ada upaya untuk melerai kejadian tersebut.
Melihat video viral tersebut,
Polresta Kendari merespon cepat.
Hasilnya, para pelaku yang wajahnya terekam dalam gambar diciduk pada Senin tengah malam tadi.
“Pada Senin, 27 Juni 2022 sekitar pukul 23.30 WITA, bertempat di salah satu rumah kos di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pelaku penganiaya ditangkap,” ujar Kapolresta Kendari Kombes Pol Eka Faturahman.
Diungkapkan, aparat kepolisian melakukan penangkapan berdasarkan laporan Polisi Nomor 430.
“Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Kendari telah melakukan penangkapan terhadap dua tersangka,” kata Eka Faturahman.
Kedua orang tersangka ini, lanjut Kapolresta, masih berusia di bawah umur. Mereka adalah NA (16) dan MZ alias AL (16).
Sedangkan korban berinisial EP (19)
“Kedua Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Eka menjelaskan kronologis kejadian penganiayaan itu bermula karena korban memiliki hutang kepada tersangka NA.
Namun korban tidak mau membayar, sehingga tersangka NA jengkel dan melakukan penganiayaan kepada korban.
Saat melakukan penganiayaan, pelaku dibantu oleh tersangka AL yang dilakukan di kamar kos milik saksi Dea.
Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh kedua tersangka, sehingga mengakibatkan luka lebam pada beberapa bagian tubuh korban.
Para tersangka terancam pidana penjara dengan durasi maksimal lima tahun enam bulan.
Laporan : Bing