TenggaraNews.com, MUNA-Gerakan Rakyat Sulawesi Tenggara (Gerak Sultra) mendesak Kejaksaan Negeri Muna untuk mengusut kasus pembangunan gedung dan instalasi UPT Furniture senilai Rp1.275 miliar.
UPT Furniture ini dibangun di Desa Bangunsari, Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna, melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) dengan menggunakan anggaran DAK tahun 2017.
Pelaksana pekerjaan tersebut adalah perusahaan CV. Mondolalo.
Dimana, Gerak Sultra mengatakan pekerjaan telah selesai dikerjakan oleh CV Mondolalo, tetapi pekerjaan proyek tersebut sudah dibayarkan 100 persen oleh Perindag Muna.
UPT Furniture yang dibangun tahun 2017 sampai 2021 belum dapat difungsikan dan dimanfaatkan oleh masyarakat, karena terdapat item pengadaan mesin oven pengering kayu senilai Rp 132.088.000 juta tidak ada sampai saat in atau diduga fiktif.
“Akibat tidak difungsikan dan di manfaatkan hasil pekerjaan tersebut sehingga bangunan tidak terawat, mengakibatkan fisik bangunan rusak dan dipenuhi semak-semak,” ucap kordinator Lapangan, Laode Supriadin saat melakukan orasi pada Kamis, 7 Oktober 2021.
Lanjutnya, Gerak Sultra pada Desember tahun 2020 telah melayangkan aduan perihal dugaan tindak pidana atas pekerjaan tersebut ke Polres Muna, namun sampai saat ini tidak ditindak lanjuti.
Sebab, laporan masalah tersebut lebih dulu ditangani oleh pihak Kejari Muna, hal itu sesuai pernyataan Kanit Topikor dan Kasat Reskrim.
Karena Kejari Muna, telah menangani masalah tersebut dan sampai saat ini belum memberikan kepastian hukum, maka diduga kuat telah terjadi diskriminasi terhadap penegakan supremasi hukum terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi.
“Olehnya itu kami menantang pihak Kejari Muna agar bisa bekerja secara profesional dalam menjalankan tugasnya. Kami berikan waktu kurang lebih satu bulan untuk menyelesaikan kasus yang sudah berjalan 4 tahun lamanya,” lanjutnya.
“Kami juga meminta kepada Kejari Muna agar segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan kepada KPA, PPK, Kontraktor dan Direktur CV. Mondolalo yang di duga kuat sebagai pihak yang telah merugikan negara. Namun apabila tidak adanya dugaan tindak pidana korupsi maka pihak Kejari Muna segera mengeluarkan SP3,” tandasnya
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Muna melalui Kasi Intel Arif Andiono menjelaskan, sampai saat ini belum menerima laporan terkait pengadaan oven atau belum teregister perkara tersebut di Kejari Muna, namun aduan Gerak Sultra akan diterima dan akan dimulai dari awal.
“Kami harapkan laporan tersebut ditujukan dengan bukti dan data yang valid agar mempermudah dalam penyesaian kasus ini. Yang kami butuhkan dokumen pendukung agar ada sedikit petunjuk, bukan hanya sekedar laporan,” pungkasnya.
Laporan : Phoyo