TenggaraNews.com, KENDARI – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru besar Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Universitas Halu Oleo (UHO) yang berinisial Prof B, masih terus berlanjut.
Usai diperiksa pihak kepolisian, kini Prof B dan korban R yang dilecehkan juga diperiksa oleh Ketua Dewan Kehormatan Kode Etik Disiplin UHO di Kendari pada Senin, 25 Juli 2022.
Ketua Dewan Kode Etik UHI, La Iru menjelaskan, bahwa pihaknya hanya melakukan pemeriksaan jika betul korban dilecehkan oleh oknum dosen. Dalam pemeriksaan itu tidak bersamaan.
“Jadi kami periksa korban dulu apakah betul dosen ini melakukan pelecehan atau masih ada lagi. Kemudian kami panggil terlapor apakah betul yang diajukan ini pernah dilakukan,” kata La Iru saat ditemui di Rektorat UHO.
Mengenai keputusan, La Iru mengaku masih menunggu hasil. Apabila Prof B terbukti melakukan pelecehan, pasti akan masuk di pengadilan karena ini masuk unsur pidana.
“Apabila terbukti melakukan perbuatan, maka itu masuk KUHP 294 ayat 2 hukum pidana. Kalau misalnya masuk pelanggaran moral, kita gunakan Kepmen 42 2004,” pungkasnya
Laporan : Munir