TenggaraNews.com, WAKATOBI – Sebagai daerah pariwisata yang masuk dalam 10 top destinasi pariwisata nasional, Kabupaten Wakatobi diwarnai dengan banyaknya tambang galian C yang tidak memiliki izin atau Ilegal.
Selain tidak memiliki izin penambangan, lokasi tambang galian C juga sangat menyalahi Perda Nomor 12 Tahun 2012. Di mana, peruntukan lokasi penambangan tersebut masuk dalam kawasan budidaya.
Kepala Bidang Tata Ruang, Faisal Rahmat mengungkapkan, berdasarkan Perda RTRW nomor 12 tahun 2012 , tidak ada peruntukan kawasan galian C berupa timbunan, akan tetapi yang dimaksudkan Perda RTRW itu adalah kawasan peruntukan pertambangan rakyat terbatas, berupa batu gunung yang terdapat di semua kecamatan.
“Tidak ada kawasan peruntukan untuk tambang galian C berupa timbunan,” ungkap Faisal Rahman, Rabu 11 Maret 2020.

Adanya aktifitas ilegal tersebut, kata dia, sangat disayangkan, karena berada di kawasan budidaya yang peruntukanya di dalam RTRW, sebagai kawasan pertanian tanaman pangan bukan untuk tambang.
Dia juga menambahkan, dalam revisi Perda RTRW juga, lokasi penambangan di Wakatobi itu tidak ada perubahan, masih tetap sebagai kawasan budidaya.
Di sisi lain, adanya penambangan tersebut tentu menimbulkan kerusakan lingkungan hidup.
Meski demikian, sebagai lembaga pemerintahan, Faisal Rahmat menyadari adanya kelemahan dari sisi pengawasan, yang memang menjadi kewenangan provinsi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dengan keterbatasan kewenangan, lanjutnya, maka dinas terkait juga sudah melakukan imbauan kepada oknum pelaku yang melakukan aktivitas tambang galian C tersebut.
“Olehnya itu, pengawasan OPD terkait harus lebih dioptimalkan, ketika ada tambang harus ditanyakan izinya dan juga dari sisi pariwisata kita dirugikan, harapanya juga ada alternatif lain yang mengelola ketersediaan timbunan dan material, yang berpotensi merusak lingkungan,” pungkasnya.
Laporan : Syaiful