Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home Daerah

Hasilkan Pemilu Berkualitas Dibutuhkan Kerjasama Berbagai Stakeholder

Oleh :  Kardono, S. Sos

Redaksi by Redaksi
June 8, 2023
in Daerah
0
Kardono, S. Sos

 Kardono, S. Sos/Foto : Hasan Jufri/TenggaraNews.com

Smiley face

TenggaraNews.com, MUBAR – Bawaslu memiliki kepanjangan Badan Pengawas Pemilu, Bawaslu memiliki tugas mengawasi jalannya Pemilu dan Pilkada.

Spesifiknya mengawasi pelanggaran pemilu, sengketa pemilu dan mengawasi persiapan penyelenggara pemilu.

Tugas dan wewenang pemilu sendiri tertuang dalam undang undang No. 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Bawaslu berwenang menerima aduan laporan masyarakat jika terjadi adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan Pemilihan Umum baik pada sekala nasional hingga Kelurahan dan Desa.

Kinerja Bawaslu sendiri tetap diawasi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dikatakan bahwa Undang-undang tentang Pemilu adalah paling tak jarang diubah bersamaan dengan pergantian rezim pemerintahan pasca Reformasi.

Terakhir, tercatat ada ada tiga undang-undang sebagai payung aturan penyelenggaraan Pemilu yakni Undang-undang No.42 Tahun 2008 perihal Pemilihan umum Presiden serta Wakil Presiden, Undang-undang No.15 Tahun 2011 ihwal Penyelenggara Pemilihan awam, dan Undang-undang No.8 Tahun 2012 perihal Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

You Might Also Like

Demi Kesejahteraan Rakyat, Bupati Dr. Azhari Pangkas 28 Milyar Anggaran Perjalanan Dinas

LP-KPK Komcab Wakatobi Resmi Dibentuk Ini Ketuanya

Syukuran Kemenangan, Bupati Dr. Azhari Ucapkan Terimakasih Kepada Seluruh Simpatisan

Pemuda Mubar Dorong Maksimalisasi Potensi Perikanan

Kemudian ketiganya dijadikan satu paket pada UU No.7 Tahun 2017 wacana Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pada Undang-undang Pemilu ini ada 3 lembaga yang kegunaannya saling terkait pada menyelenggarakan Pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sejatinya pemilu telah menjadi mekanisme yang biasa diterapkan dalam demokrasi perwakilan modern dan telah beroperasi sejak abad ke-17. Namun, jika pemilu rusak dalam proses itu sendiri, jelas sekali bahwa demokrasi yang disandarkan pada pemilu tersebut penuh kecurangan, tidak adil dan berat sebelah.

Maka dari itu, strategi kecurangan dalam pemilu akan menghancurkan demokrasi yang ingin dibangun oleh warga negara.

Keabsahan suatu pemilu dapat dipengaruhi oleh kritik dari para pengawas dan pemantau pemilu, asalkan mereka sendiri dipandang tidak memihak, baik itu dari satu atau lebih pihak independen (independent parties).

Biasanya dari negara lain atau organisasi non-pemerintah (LSM). Jadi, publik memiliki peranan penting dalam proses pengawasan dan kontrol terhadap kerja penyelenggara pemilu baik Bawaslu, KPU, dan DKPP (Dewan Kerhormatan Penyelenggara Pemilu), termasuk pengawasan dan kontrol yang dilakukan oleh para pihak profesional pengawas dan pemantau pemilu.

Pengawasan dan kontrol terhadap jalannya setiap tahapan pemilu sangat diperlukan untuk menjamin agar pemilu berjalan sesuai dangan ketentuan dan asas pemilu.

Di Indonesia, selain Bawaslu sebagai sebuah lembaga Badan Pengawas Pemilu merupakan bentuk pengawasan yang terlembaga dari suatu organ negara, partisipasi aktif publik atau masyarakat sangat diharapkan demi terselenggaranya sebuah pemilu yang betul-betul sesuai asas pemilu yakni langsung, umum, bebas dan rahasia (luber), serta jujur dan adil (jurdil).

Smiley face

Dalam proses penyelenggaraan pemilu kegiatan pengawasan dan pemantauan merupakan bagian yang tak terpisahkan. Hal itu sebagai upaya kontrol dan berkeadilan.

Karenanya semua itu harus terjalin hubungan atau relasi yang kuat (strong relationship) antara Bawaslu dengan publik atau masyarakat luas dalam proses pengawasan dan kontrol terhadap proses penyelenggaraan pemilu.

Kesuksesan Pemilu atapun Pilkada tidak sepenuhnya dibebankan kepada penyelenggara (KPU dan Panwaslu/Bawaslu), tetapi juga menjadi tanggungjawab bersama seluruh pemangku kepentingan Pilkada mulai dari peserta Pilkada (Paslon dan Parpol pendukungnya), masyarakat, dan pemerintah daerah serta pihak keamanan (Polri dan TNI).

Karena itu, salah satu kata kunci kesuksesan Pilkada adalah membangun sinergitas antara penyelenggara dengan stakeholder atau pemangku kepentingan Pilkada. Tantangannya adalah bagaimana kita mengelola sinergitas dengan pemangku kepentingan Pikada dengan baik.

Berbicara tentang Pemilu atapun Pilkada, maka kalangan masyarakat, stakeholder atau pemangku kepentingan sering diartikan sebagai individu atau kelompok yang memiliki kepentingan mempengaruhi atau dipengaruhi, dan memberikan dampak atau terkena dampak dari aktivitas pencapaian tujuan Pilkada.

Oleh karenanya, pentingnya dan perlunya sinergitas antara penyelenggara (KPU dan Panwaslu/Bawaslu) dan stakeholder serta masyarakat dalam upaya mencapai hasil Pilkada yang berkualitas dan berintegritas.

Seperti diungkapkan Anggota Bawaslu Totok Hariyono saat menjadi nara sumber Lokakarya Nasional Pemenuhan Hak Konstitusional Kelompok Rentan pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang diadakan Komnas HAM di Jakarta, Jumat (12/5/2023) bahwa pentingnya sinergitas dan kerja Bawaslu dan masyarakat dalam mensukseskan pemilu dan pilkada serentak 2024 nanti.

“Bawaslu membawa ‘tagline’ gotong royong, sehingga melibatkan semua pengawasan pemilu. Pemilih menjadi konsens utama karena perlu memastikan hak pilihnya terpenuhi,” katanya saat menjadi narasumber Lokakarya Nasional Pemenuhan Hak Konstitusional Kelompok Rentan pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang diadakan Komnas HAM di Jakarta, Jumat (12/5/2023).

Selain itu juga, Totok mengungkapkan, Bawaslu diamanatkan tugas untuk melakukan pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu sesuai Pasal 93 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Sementara desain partisipasi masyarakat, lanjutnya, diamanatkan pada Pasal 94 ayat (1) UU 7/2017. “Partisipasi masyarakat kemudian diturunkan secara rigid dalam Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif,”urai dia.

Partisipasi, sinergitas dan kerja sama Penyelenggara Pemilu dan masyarakat sangat penting dan perlu dilakukan dalam mensukseskan Pemilu serentak 2024. Untuk itu mari “bergotong royong” dalam mensukseskan pemilu serentak 2024 nanti.

Laporan : Hasan Jufri

Post Views: 135
Tags: #BawasluPemilu 2024Pilkada 2024
Previous Post

Kisah Pilu dari Togo Binongko, Seorang Ibu Mau Melahirkan Diangkut Kapal Pelingkar

Next Post

Abusari Wali Caleg DPR RI dari PKN, Pendatang Baru Perjuangkan Kepentingan Rakyat Sultra

Redaksi

Redaksi

Related News

Demi Kesejahteraan Rakyat, Bupati Dr. Azhari Pangkas 28 Milyar Anggaran Perjalanan  Dinas

Demi Kesejahteraan Rakyat, Bupati Dr. Azhari Pangkas 28 Milyar Anggaran Perjalanan Dinas

by Redaksi
April 17, 2025
0

TenggaraNews.com, BUTENG - Bupati Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr. Azhari, tidak main-main dengan anggaran daerah yang tidak masuk...

LP-KPK Komcab Wakatobi Resmi Dibentuk Ini Ketuanya

LP-KPK Komcab Wakatobi Resmi Dibentuk Ini Ketuanya

by Redaksi
April 17, 2025
0

TenggaraNews.com, WAKATOBI - Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Komisi Cabang (Komcab) Kabupaten Wakatobi resmi terbentuk. Pembentukan Pengurus LP-KPK...

Syukuran Kemenangan, Bupati Dr. Azhari Ucapkan Terimakasih Kepada Seluruh Simpatisan

Syukuran Kemenangan, Bupati Dr. Azhari Ucapkan Terimakasih Kepada Seluruh Simpatisan

by Redaksi
April 14, 2025
0

TenggaraNews.com, BUTENG - Bupati Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr. Azhari, menyampaikan terimakasih kepada seluruh simpatisan dan tim relawan...

Pemuda Mubar Dorong Maksimalisasi Potensi Perikanan

Pemuda Mubar Dorong Maksimalisasi Potensi Perikanan

by Redaksi
April 11, 2025
0

TenggaraNews.com, MUBAR - Fajar menyingsing di ufuk timur, nelayan disibukan dengan hasil tangkapan ikan setelah malamnya bertarung dengan ganasnya ombak...

Next Post
Abusari Wali Caleg DPR RI dari PKN, Pendatang Baru  Perjuangkan Kepentingan Rakyat Sultra

Abusari Wali Caleg DPR RI dari PKN, Pendatang Baru Perjuangkan Kepentingan Rakyat Sultra

Beredar Video Hot Durasi 6.06 Menit, Polisi Masih Lidik Lokasi Kejadian

Beredar Video Hot Durasi 6.06 Menit, Polisi Masih Lidik Lokasi Kejadian

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Konsolidasi Internal Organisasi, GMNI Hukum UHO Gelar PPAB
  • Hardiknas 2 Mei 2025, Optimalisasi Anggaran Pendidikan dan Penguatan SDM
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara