Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Jaksa Akhirnya Tahan Darmawi, Koruptor Dana Comdev di  Kabaena

Redaksi by Redaksi
January 2, 2023
in crime & Justice
0
15
SHARES
117
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

You Might Also Like

Akhirnya, Juru Sita PN Kendari Eksekusi Lahan Stadion Lakidende

Pria Asal Aceh Utara Ditangkap di Bandara Halu Oleo

Kejati Sultra MoU dengan UHO, Terkait Bantuan Penanganan Hukum Bidang Datun

Gubernur dan Kajati Sultra Sepakat Kerjasama Penanganan Masalah Perdata dan TUN

Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bombana bersama Kepala Seksi Penuntutan Pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan eksekusi

terpidana atas nama Darmawi.

Darmawi ditahan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana Community Development(Comdev) dari perusahaan tambang nikel Tahun Anggaran 2014  sampai 2019 di Desa Pongkalaero, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana.

Hal tersebut di sampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum( Kasi Penkum), Dody, SH.

“Bahwa pada hari ini Senin tanggal 2 Januari 2023 pukul 15.30  WITA,  bertempat di rumah kediaman terpidana yang beralamat BTN Azatata Kendari ,telah dilaksanakan eksekusi terhadap terpidana perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Community Development dari perusahaan tambang nikel Tahun Anggaran 2014 sampai  2019,” kata Dody.

Smiley face

Lanjut,Dody membeberkan bahwa eksekusi tersebut sudah tertuang pada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6015 K/Pid.Sus/2022 tanggal 01 Desember 2022 dan Surat Perintah (SP) Kepala Kejakaaan Negeri Bombana terkait pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: PRINT-01/P.3.19/Fu.1/01/2023 tanggal 02 Januari 2023.

“Pidana penjara 6 tahun, denda Rp. 400.000.000, subsider 6 bulan,uang pengganti Rp.1.555.516.350,” bebernya.

Lebih lanjut,Dody menerangkan bahwa terpidana telah diamankan dan di bawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

“Terpidana langsung diamankan dan dibawa kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara,serta dilakukan pemeriksaan kesehatan dan Rapid Test oleh tenaga kesehatan dari Dinas Kesehatan(Dinkes) dengan hasil tes Negatif Covid dan berbadan sehat,” jelas Dody.

Laporan : Munir

Previous Post

Dinkes Kota Kendari Mencatat 272 Kasus HIV, Dominan Laki-laki

Next Post

Polisi Ungkap Identitas Korban yang Ditemukan Tergelatak di Jalan Poros Ranomeeto – Puwatu

Redaksi

Redaksi

Related News

Akhirnya, Juru Sita PN Kendari Eksekusi Lahan Stadion Lakidende

Akhirnya, Juru Sita PN Kendari Eksekusi Lahan Stadion Lakidende

by Redaksi
February 7, 2023
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Kendari akhirnya mengeksekusi sebagian lahan Stadion Lakidende Kendari yang terletak di Jalan...

Pria Asal Aceh Utara Ditangkap di Bandara Halu Oleo

Pria Asal Aceh Utara Ditangkap di Bandara Halu Oleo

by Redaksi
February 3, 2023
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Seorang pria asal Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra)...

Kejati Sultra MoU dengan UHO, Terkait Bantuan Penanganan Hukum Bidang Datun

Kejati Sultra MoU dengan UHO, Terkait Bantuan Penanganan Hukum Bidang Datun

by Redaksi
February 1, 2023
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penandatangan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Universitas Halu Oleo (UHO),...

Gubernur dan Kajati Sultra Sepakat Kerjasama Penanganan Masalah Perdata dan TUN

Gubernur dan Kajati Sultra Sepakat Kerjasama Penanganan Masalah Perdata dan TUN

by Redaksi
January 30, 2023
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Raimel Jesaja menandatangani Nota...

Next Post
Polisi Ungkap Identitas Korban yang Ditemukan Tergelatak di Jalan Poros Ranomeeto – Puwatu

Polisi Ungkap Identitas Korban yang Ditemukan Tergelatak di Jalan Poros Ranomeeto - Puwatu

Sederet Nama Calon Wali Kota Kendari, SKI dan GNI Figur Muda Jadi Perhatian

Sederet Nama Calon Wali Kota Kendari, SKI dan GNI Figur Muda Jadi Perhatian

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #HMI #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #JIC #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Virus Corona

Recent Posts

  • Anggota DPRD Sultra Aksan Jaya Putra Tunaikan Janjinya di Kelurahan Wua-wua
  • Akhirnya, Juru Sita PN Kendari Eksekusi Lahan Stadion Lakidende
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara