TenggaraNews.com, KENDARI – Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bombana bersama Kepala Seksi Penuntutan Pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan eksekusi
terpidana atas nama Darmawi.
Darmawi ditahan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana Community Development(Comdev) dari perusahaan tambang nikel Tahun Anggaran 2014 sampai 2019 di Desa Pongkalaero, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana.
Hal tersebut di sampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum( Kasi Penkum), Dody, SH.
“Bahwa pada hari ini Senin tanggal 2 Januari 2023 pukul 15.30 WITA, bertempat di rumah kediaman terpidana yang beralamat BTN Azatata Kendari ,telah dilaksanakan eksekusi terhadap terpidana perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Community Development dari perusahaan tambang nikel Tahun Anggaran 2014 sampai 2019,” kata Dody.
Lanjut,Dody membeberkan bahwa eksekusi tersebut sudah tertuang pada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6015 K/Pid.Sus/2022 tanggal 01 Desember 2022 dan Surat Perintah (SP) Kepala Kejakaaan Negeri Bombana terkait pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: PRINT-01/P.3.19/Fu.1/01/2023 tanggal 02 Januari 2023.
“Pidana penjara 6 tahun, denda Rp. 400.000.000, subsider 6 bulan,uang pengganti Rp.1.555.516.350,” bebernya.
Lebih lanjut,Dody menerangkan bahwa terpidana telah diamankan dan di bawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
“Terpidana langsung diamankan dan dibawa kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara,serta dilakukan pemeriksaan kesehatan dan Rapid Test oleh tenaga kesehatan dari Dinas Kesehatan(Dinkes) dengan hasil tes Negatif Covid dan berbadan sehat,” jelas Dody.
Laporan : Munir