TenggaraNews.com, KENDARI – Tim khusus pasangan calon (Paslon)Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra nomor urut 3, Rusda Mahmud-Sjafei Kahar menduga adanya pelanggaran secara masif dan terstruktur dalam pelaksanaan Pilgub Sultra. Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Tim Pemenangan Rusda-Sjafei, Jaffray Bittikaka.
Menurut dia, rekomemdasi Bawaslu terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU)merupakan salah satu bukti, yang menunjukan adanya gerakan masif untuk menciderai sistem demokrasi di Sultra.
”Kita bisa lihat hasil PSU yang sudah dilaksanakan hari ini, ada hasil berbeda di TPS. Ini kan menunjukan bahwa memang ada pelanggaran-pelanggaran dan ini dilakukan secara masif,” ujar Ketua DPW Partai Perindo Sultra ini, saat menggelar press conference di posko induk Rusda-Sjafei, Minggu 1 Juli 2018.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, rekomendasi Bawaslu terkait PSU di 41 TPS hanya sebagaian saja yang berhasil dideteksi terjadinya pelanggaran. Sebenarnya, jika ditelusuri lebih lanjut, bisa dilakukan PSU di sekitar 400 TPS.
Hanya saja, kata Jaffray, kondisi geografis Sultra yang membutuhkan waktu cukup banyak untuk mendeteksi pelanggaran tersebut, sedangkan waktu yang diberikan untuk melaporkan hal itu terbatas yakni dua hari saja.
”Intinya, ada pelanggaran masif dan terstruktur menciderai demokrasi di Sultra,” jelas pria yang akrab disapa JB.
Dia juga menambahkan, bahwa pihaknya terus mengawal suara rakyat. Olehnya itu, dalam waktu dekat tim kerja dan advokasi akan berkoordinasi, untuk melaporkan bentuk-bentuk pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
JB juga menyebutkan, salah satu pelanggaran yang ditemukan adalah proses perhitungan suara yang dilakukan pada pukul 12.00 Wita. Padahal, aturan sudah jelas menegaskan prosesnya dilakukan pada pukul 13.00 Wita.
”Untuk pelanggaran lainnya nanti disampaikan tim advokat Paslon nomor urut 3, saat ini masih mengumpulkan bukti-bukti,” pungkasnya.
Laporan:Ikas Cunge









