TenggaraNews.com, WAKATOBI – Kapal KM. Kifli Raya bermuatan BBM subsidi jenis minyak tanah yang terbakar malam hari, pada 12 April 2021 kemarin, ternyata melakukan pembongkaran ilegal.
Hal tersebut diketahui dari adanya konfirmasi kepala Kantor UPP Wanci, Arman. Kepada TenggaraNews.com, Ia mengatakan, adanya aktifitas pembongkaran malam hingga terbakarnya KM. Kifli Raya itu, tidak ada izin dari Syahbandar untuk pembongkaran.
“Tidak pernah kita berikan izin bongkar malam, ini setengah jam sandar tiba-tiba ada pembongkaran,” ungkap Kepala UPP Wanci, Arman, Selasa 20 April 2021.
Meski demikian, patut dipertanyakan, kenapa bisa ada pengangkutan BBM subsidi melalui kapal kayu. Sementara untuk pengangkutan BBM subsidi maupun non subsidi ke Wakatobi menggunakan kapal transportir.

Belum lagi penyimpanan BBM sekelas pangkalan minyak yang puluhan ton itu, apakah sesuai dengan aturan pemerintah atau tidak, tentang izin penyimpanan maupun penyaluran BBM subsidi. Pasalnya, penyaluran, pengangkutan, penyimpanan dan niaga BBM subsidi punya mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Informasi dari UPP Wanci, KM. Kifli Raya yang mengangkut BBM subsidi itu dari daratan Buton Malaoge menuju Wanci, sudah beroperasi sejak lama.
Setiba di Wanci, BBM Slsubsidi jenis minyak tanah tersebut disuplai ke pangkalan minyak milik La Musa Bula Agu alias Nandar.
Untuk diketahui, pangkalan tersebut tak hanya menjual BBM subsidi jenis minyak tanah namun juga ada penjualan BBM jenis premium dan pertalite.
Untuk adanya kepastian hukum mengenai peristiwa tersebut, pihak Polres Wakatobi melalui Pol Airut sampai saat ini masih melakukan proses penyelidikan.
Laporan : Syaiful









